News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tekan Pelanggaran, Bidpropam Polda Bengkulu Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022

Tekan Pelanggaran, Bidpropam Polda Bengkulu Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022

 


BENGKULU – FBINEWS


Bidpropam Polda Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negera Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negera Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Command Center, Rabu pagi (16/11/2022) dan dibuka secara resmi oleh Kabid Propam Polda Bengkulu Kombespol. Kuswahyudi Tresnadi,SH, S.Ik.


Hadir sebagai peserta sosialisasi diantaranya, Kasubbag renmin Satker Polda Bengkulu beserta bintara, para Kabag SDM dan Kasih Propam jajaran Polres.


Dalam sambutannya membuka kegiatan, Kabid Propam Polda Bengkulu menyampaikan dengan dilaksanakan sosialsisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Lebih rinci ia menerangkan bahwa etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.


“pada sosialisasi ini akan dipaparkan secar rinci maksud dari Perpol no 7, Tahun 2022. Untuk itu kepada perwakilan Satker maupun Polres agar dapat memahami sehingga dapat disampaikan ulang kepada Jajarannya”tegasnya

Source: humaspolri 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar