-->

Diskusi Akhir Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di Wakatobi


KENDARI - FBINEWS 

Kawasan wisata Wakatobi ditetapkan menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Perencanaan pembangunan KSPN Wakatobi disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025. 

Penyusunan RPB merupakan sebagai bagian dari manajemen risiko bencana pada kawasan pariwisata. Melalui PRB, pengelola kawasan dapat mengidentifikasi prioritas risiko bencana, isu, masalah pokok, dan isu strategis berbasis Kawasan Strategis Prioritas Nasional (KSPN).

 Di samping itu, perencanaan tersebut dapat bermanfaat untuk menyusun rekomendasi kebijakan, strategi penanggulangan bencana, rencana aksi dan langkah pengarusutamaan dengan dokumen perencanaan pembangunan berbasis kawasan.Saat ini, Dokumen Rencana Induk Pariwisata Terpadu atau Integrated Tourism Master Plan (ITMP) KSPN Wakatobi tengah disusun. 

Melalui rangkaian sesi konsultasi dan diskusi terfokus, bagian akhir dari penyusunan dokumen ini adalah diskusi publik dengan para pemangku kepentingan guna menyusun rencana tindak dan lokasi khusus prioritas rencana aksi penanggulangan bencana yang perlu ditangani dalam 5 tahun periode pelaksanaan RPB KSPN Wakatobi.

Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Sukamto Toding, MSP., MA, mengatakaan bahwa perencanaan dalam penanggulangan bencana sangatlah penting. 

"Produk rencana tidak berhenti ketika dokumen rencana selesai, jika tidak diadvokasikan akan menjadi produk mati. Oleh sebab itu, aktor kebencanaan berperan sebagai the messenger (pembawa pesan) kebencanaan. Kami juga berambisi untuk memasukkan PB ke dalam RPD”, ucap Sukamto. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Dr. Agus Wibowo juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2021, Ancaman bencana di KSPN Wakatobi adalah cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, abrasi, covid-19, tsunami dan gempabumi. 

 “Infrastruktur wisata yang disiapkan harus mampu menghadapi ancaman bencana di daerah kita, dalam hal ini utamanya menghadapi ancaman cuaca ekstrem di Kabupaten Wakatobi," ujar Agus.

Tim penyusun dokumen RPB ini digawangi oleh Erda Rindrasih, S.Si, MURP, PhD dari Pusat Studi Bencana Alam Universitas Gadjah Mada. Dr. Erda mengungkapkan pentingnya memperhatikan integrasi aspek-aspek dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Dimana setidaknya dalam kerangka berpikir penyusunan RPB perlu menggabungkan elemen-elemen destinasi pariwisata, promosi pariwisata, kelembagaan pariwisata, dan industri pariwisata dengan elemen-elemen prabencana, saat bencana, dan pasca bencana,"tegasnya. 

Diskusi penyusunan RPB ini diselenggarakan pada tanggal 1 Desember 2022 di Kendari dan dihadiri oleh perwakilan Basarnas Kabupaten Wakatobi, Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara, Bappeda Kabupaten Wakatobi, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wakatobi, Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wanci Wakatobi, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Wakatobi, serta Universitas Haluoleo.


 Advertisement Here
 Advertisement Here