-->

Pj Bupati Jepara : Kelola Dana Besar, Aparatur Desa Diminta Tak Main-main



JEPARA –  FBINEWS

Seluruh aparatur desa diwanti-wanti untuk tidak main-main dengan dana desa. Pasalnya, besaran dana desa yang disalurkan tiap tahun, selalu meningkat.


Hal itu ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta di hadapan seluruh camat, petinggi, dan lurah, pada seminar pengawasan desa di Pendapa Kartini, Senin (12/12/2022). Disampaikan, tahun ini, total pagu anggaran dana desa mencapai Rp245,7 miliar. Sedangkan, total anggaran alokasi dana desa sebesar Rp97,9 miliar. Di samping itu, ada pula bantuan keuangan (bankeu), yang bersumber dari Provinsi Jawa Tengah.


Rencananya, lanjut Edy, pada 2023, bankeu dari provinsi yang dikucurkan ke desa-desa di Kabupaten Jepara, sebesar Rp126,455 miliar. Dana itu, nantinya akan membiayai 742 titik kegiatan, seperti pembangunan drainase, embung, pengaspalan, hingga pembetonan jalan.


Oleh karenanya, Edy berharap, seluruh aparatur desa tidak main-main dengan dana desa. Sehingga, semua dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.


“Jangan digelapkan, jangan digelembungkan, jangan melakukan proyek fiktif, jangan menyalahgunakan anggaran,” tandasnya.


Edy juga meminta, supaya aparatur desa terus berkomitmen kuat, untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Sehingga, semangat antikorupsi ini dapat diaplikasikan oleh para petinggi baru.


Pada kesempatan itu, Edy juga menginstruksikan kepada Inspektorat, agar dapat memberikan pembekalan khusus. Sehingga, para petinggi yang terpilih kemarin dapat memahami mekanisme dan aturan penggunaan dana desa.


“Undang khusus, di-training sehari penuh,” kata dia.


Senada, Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, agar desa dan kelurahan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya.


“Semoga lancar, dan kalau semua baik, tidak ada temuan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai dengan cepat,” tuturnya.


Disampaikan, pihaknya akan senantiasa membantu secara administratif menyangkut pengelolaan dana desa, yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. Termasuk, dalam bentuk seminar semacam ini.


“Ini karena wujud sayang, dan kalau dapat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat, langsung segera dikerjakan,” ujar sekda.


Terkait kasus korupsi, dirinya mencatat adanya penurunan jumlah kasus hukum yang terjadi di pemerintahan desa. Data terkini, untuk 2022, baru ada empat desa. Sedangkan, sepanjang 2021, sebanyak enam desa terdapat kasus pelanggaran hukum.


Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Jawa Tengah Antonius Dwijo Putranto menjelaskan, beberapa alasan para petinggi dan perangkat desa melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi. Di antaranya, tidak paham, sifat serakah, adanya kesempatan, dan kebutuhan berlebih.

**
 Advertisement Here
 Advertisement Here