-->

Residivis Dibekuk di Arena Pertandingan Koa di Taeh Baruah



Payakumbuh,- FBINEWS 

Seorang residivis Narkoba berinisial RV (38) warga Jorong Dalam Koto Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh diarena pertandingan Koa/CQ disamping rumahnya pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

Penangkapan pria yang sebelumnya tersangkut Narkoba di Polres 50 Kota itu dilakukan setelah Polisi (Phantom Squad.red) mendapat informasi bahwa ia kerap mengedarkan Narkoba di kawasan Taeh Baruah dan daerah sekitar. Dari informasi itu Polisi melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan. Saat digrebek Tim yang dipimpin langsung KBO, IPDA. Firman Zulkarnain dan Kanit I, AIPDA. Indra Zega nyaris kehilangan buruan mereka itu, sebab tersangka RV berada di dalam tenda tempat/arena pertandingan permainan koa/ceki sehingga tidak bisa dilihat langsung oleh tim yang datang.

Mungkin karena cupak dosanya sudah penuh, RV juga tidak menyadari kedatangan Polisi. Hingga ia dengan mudah diamankan. Kepala Polisi, ia mengakui menyimpan Narkoba jenis sabu di saku celana. Namun saat Polisi bertanya, Asal Narkoba itu (tempat ia membeli.red), RV memilih diam, mungkin menurut saat itu diam adalah emas.

Selain RV, Polisi juga mengamankan seorang remaja dibelakang tenda pertandingan Koa, remaja yang bekerja di kandang ayam itu belakangan dikembalikan pulang setelah menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, dia diizinkan pulang karena tidak terkait dengan bisnis Narkoba yang dijalankan RV.

Sementara dari penggeledahan yang dilakukan Polisi yang juga disaksikan jorong dan LPM serta puluhan warga sekitar, ditemukan 4 paket kecil Narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan dal saku kiri belakang celana serta 1 buah handphone yang digunakan RV untuk berkomunikasi dengan para pasiennya (pembeli Narkoba.red).

” Iya, kita mengamankan seorang Residivis berdasarkan informasi masyarakat sekitar, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram Narkoba,” sebut Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Selasa 6 Desember 2022.

Mantan Kanit Reskrim, Satreskrim Polres Payakumbuh itu juga menambahkan, meski semula bungkam terkait tempat ia membeli Sabu, namun ia akhirnya mengakui bahwa barang haram berwarna putih itu di dapat dengan cara dibeli kepada panggilan In (DPO) di Koto Baru Simalanggang melalui ditelepon dan selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut di ambil di pinggir jalan sesuai petunjuk

” Tersangka RV mengaku membeli Narkoba itu kepada inisial IN yang kini menjadi DPO.” Tutup Aiga.

Hingga kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (hms*).

 Advertisement Here
 Advertisement Here