-->

Sebagai Amanah UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang SJSN, KSP Turut Tinjau Persiapan Implementasi KRIS JKN Di Surakarta

Deputi II KSP bersama perwakilan DJSN, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah, pada pekan lalu (8-11/12), melakukan pengawasan kesiapan Implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di RSUP Surakarta, Jawa Tengah.


Surakarta – Fbinews


Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dengan perwakilan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sejak pekan lalu (8-11/12) telah melakukan pengawasan kesiapan Implementasi Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.


KSP sendiri mendukung program KRIS sebagai amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.


Abetnego Tarigan, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan bahwa, “Uji coba KRIS merupakan wujud nyata dalam menjalankan arahan Presiden agar memanfaatkan momentum pasca pandemi COVID-19 untuk melakukan percepatan reformasi kesehatan dan jaminan sosial. KRIS memastikan agar semua rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama bagi masyarakat”.


Sebelumnya, KSP turut mendorong percepatan implementasi KRIS di RS vertikal milik Kemenkes, misalnya dengan melakukan debottlenecking perluasan lahan RSUP dr. M. Djamil Padang yang disiapkan untuk RS percontohan implementasi KRIS di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya.


Sementara itu, di RSUP Surakarta, ruang rawat inap dipastikan sudah sesuai dengan 12 kriteria KRIS beberapa di antaranya adalah jumlah tempat tidur maksimal yaitu sebanyak 4 tempat tidur untuk 1 ruangan, memiliki outlet oksigen dan nurse call, dengan minimal 2 stop kontak dan nakas di setiap tempat tidur, hingga kamar mandi di dalam ruang rawat inap dengan standar akses yang baik, serta standar ventilasi udara dan pencahayaan yang baik.


Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael B Hoelman, sendiri mengatakan bahwa pemerintah di pusat dan daerah akan berupaya menindaklanjuti kebutuhan rumah sakit melalui unit kerja terkait sehingga RSUP Surakarta dapat berhasil menjadi percontohan bagi implementasi KRIS di Indonesia.


Walaupun begitu, pemerintah daerah dihimbau untuk meningkatkan kesiapannya mengingat penerapan bertahap KRIS, khususnya di tahun 2023, akan mulai melibatkan rumah sakit umum daerah.


“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendukung implementasi Kelas Rawat Inap Standar di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan sosial dan menegakkan prinsip keadilan sosial,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here