-->

Polres Toba selesaikan kasus dengan Restorative Justice



TOBA – FBINEWS

Satreskrim Polres Toba berlakukan Restorative Justice kepada pelaku penganiayaan SM (21) yang sebelumnya sempat dilaporkan korbannya ke Polres Toba, Jumat (27/01/2023) di ruang restorative justice Satreskrim Polres Toba


Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik, melalui Kasat Reskrim AKP Nelson JP Sipahutar SH, MM mengatakan bahwa Satreskrim Polres Toba memberlakukan restorative justice kepada Pelaku penganiayaan terhadap korban RD warga Desa Dolok Saribu Janji Matogu Kecamatan Uluan Kabupaten Toba


Betul hari ini kita lakukan upaya RJ (restorative justice) kepada pelaku penganiayaan atas nama SM yang mana merupakan warga Desa Janji Matogu Kecamatan Uluan Kabupaten Toba.


Kasat Reskrim Polres Toba menyebutkan pelaku SM ini sebelumnya dilaporkan oleh RD yang merupakan korban penganiayaan.


Kronologis kejadiannya bahwa Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Desa Dolok Saribu Janji Matogu Kecamatan Uluan KabupatenToba tepatnya di depan kedai Marga Nainggolan, pelaku memukul korban yang mengenai pada bagian samping kepala sebelah kanan, dimana korban tidak mengetahui dengan menggunakan benda apa pelaku melakukan pemukulan tersebut.


Atas perbuatannya yang diketahui menganiaya korban RD sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/9/I/2023/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 8 Januari 2023, namun setelah kita upayakan mediasi baik kepada korban dan di hadiri oleh Kepala Desa Partoruan Janjimatogu Kecamatan Uluan Leon Manurung, Kepala Desa Doloksaribu Kecamatan Uluan Hasiholan Doloksaribu, Kepala Desa Habinsaran Kecamatan Uluan Jakuat Manurung dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH dan Personil Unit IV Sat Reskrim Polres Toba maka kedua belah pihak berdamai dan menandatangani surat perdamaian tanggal 27 Januari 2023 dan pelapor mencabut laporannya dan tidak melanjutkan perkara tersebut keranah hukum, terangnya.

**  

 Advertisement Here
 Advertisement Here