News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Beratkan Hukuman Pelaku Kejahatan

Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Beratkan Hukuman Pelaku Kejahatan


Jakarta – Fbinews

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menangkap 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari ratusan tersangka itu, sebanyak 24 tersangka merupakan residivis yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya.


“Dari 296 orang, diantaranya adalah residivis 24 orang, artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif mengulangi perbuatannya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Hengki Haryadi).


Ia menuturkan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada para pelaku kasus kejahatan di masyarakat agar menimbulkan efek jera.


“Oleh karenanya kami sudah bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera,” tuturnya.


Ia mengatakan, untuk para pelaku kejahatan yang berstatus residivis dengan berencana untuk menambahkan Pasal untuk memberatkan hukumannya.


“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” pungkasnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar