-->

Program Pemerintah berupa (PTSL) Jadi Alat Memperkaya Diri Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab


Kabupaten Bogor -  FBINEWS

Lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program PTSL yang seharusnya murah dan mempermudah masyarakat, justru di persulit dan menelan biaya yang tidak sedikit Di Daerah Kabupaten Bogor, Diduga melakukan praktek pungli yang mempersulit masyarakat.


Salah satu tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, “Biaya yang di keluarkan tujuh ratus ribu untuk segel, belum materai setelah jadi sertifikat di pinta kembali tiga ratus ribu sampai tiga ratus lima puluh ribu, saya juga bertanya masalah biaya ke orang BPN dan mereka bilang tidak ada biaya seperti itu,”Jelasnya (20/02/2023).

Sedangkan biaya yang harus di keluarkan masyarakat untuk program PTSL sebesar Rp150.000 (Seratus lima puluh ribu) untuk daerah Jawa – Bali seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) nomor 34 tahun 2017.

Adapun salah satu masyarakat menjelaskan bahwa dirinya di persulit untuk memperoleh sertifikat miliknya yang sudah selesai.

“Awalnya saya mengajukan dan di kenakan enam ratus ribu dan saya baru membayar uang muka dua ratus ribu kepada ketua RT, setelah selesai saya di suruh membayar sisa uang sesuai komitmen dari awal,dan sampai sekarang saya belum menerima sertifikatnya”Ucap salah satu warga.

Dengan adanya peristiwa ini seakan oknum desa mempersulit program yang di keluarkan pemerintah untuk masyarakat, dan mengambil keuntungan untuk memperkaya diri tanpa memberikan edukasi kepada masyarakat.


Hilal / Babay

 Advertisement Here
 Advertisement Here