Diduga Kuat Pungli PTSL, Kepala Desa Menghilang.
Kabupaten Bogor, FBINEWS
Program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) kembali menuai polemik, Program yang seharusnya di rasakan untuk masyarakat dibuat ajang bisnis oknum desa.
Diduga Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor melakukan pungli dalam program PTSL, sebagimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) nomor 34 tahun 2017, di sebutkan biaya untuk Pulau Jawa - Bali hanya Rp 150.000.
Diduga oknum Desa Cicadas mentarif ke masyarakat sebesar Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 1.250.000, belum termaksud materai.
Saat di konfirmasi oleh tim FBINEWS, kepala desa (Kades) Cicadas tidak bisa di temui dengan alasan acara keluarga, di jam pelayanan masyarakat.
"pak lurah tidak ada di kantor, beliau sedang ada acara di luar dan pak lurah sudah tidak memegang hp selama satu bulan," Ucap J Staf desa Cicadas.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, yang di atur dalam Undang-Undang
No 31 Tahun 1999, Junto Undang-undang No 22 Tahun 2001.
"Biaya yang di keluarkan tujuh ratus ribu untuk segel, belum matrei setelah jadi sertifikat di pinta kembali, tiga ratus lima puluh ribu, dan untuk pembayarannya tidak di kasih kwitansi sama sekali,”Jelasnya salah satu warga.
Diketahui kini masyarakat sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan hak mereka yang di rampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa belum bisa dikonfirmasi.*
Posting Komentar