Polisi Bongkar Modus Penipuan Travel Umrah
Jakarta - Fbinews
Direktorat Reserse Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan Travel Umrah yang terlantarkan ratusan jamaah di Arab Saudi. Selasa (28/03/2023).
Kasus ini berawal adanya laporan dari pihak Kementerian Agama ke Polda Metro Jaya terkait adanya penipuan yang dilakukan oleh Travel Umrah atas nama PT. NSWM kemudian atas laporan tersebut Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum langsung melakukan langkah Penyelidikan dan akhirnya kasus tersebut dapat terbongkar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi megungkapkan bahwa ada ratusan orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai 100 miliar.
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang serta total kerugian mencapai sekitar 100 miliar," ungkap Hengki.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh kepolisian, salah satu korban berinisial A dan 63 orang lain dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 29 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Akan tetapi, mereka batal pulang lantaran visa bermasalah. Puluhan jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022. Akan tetapi tidak semuanya bisa pulang dan tersisa 16 anggota jemaah yang akhirnya terlunta-lunta di Arab Saudi.
Saat ini Polisi tengah mendalami kasus tersebut kemudian memeriksa dua orang dari travel umrah PT. NSWM dan diancam dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
**
Posting Komentar