-->

Polres Lumajang Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Orang ke Timor Tengah



Lumajang - Fbinews

Polres Lumajang  Polda Jawa Timur  berhasil membongkar aksi tindak pidana dengan sengaja menempatkan pekerja Migran Indonesia keluar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap yang dipersyaratkan alias Ilegal.


Aksi yang berhadil dibongkar itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/11/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Maret 2023, Polres Lumajang melakukan ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menempatkan pekerja migran indonesia keluar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap yang dipersyaratkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No, 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang


Tindak pidana perdagangan orang itu terjadi  Minggu (05/3/ 2023) sekira jam 05.00 WIB di Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.


Kasus itu melibatkan tersangka berinisial H (39) laki berdomisili di  Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok,  Provinsi NTB.


Tersangka lain berinisial  LJS (47) perempuan juga warga  Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Provinsi NTB.


Tersangka berinisial  SR alias INS (50) laki warga Pondok Kopi, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawi, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.


Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Kabid Humas Kombes Dirmanto, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Kabid Propam Kombes  Iman dan Kapolres Lumajang AKBP Boy JS serta Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jawa Timur Titis, pada Selasa (7/3/2023) menyampaikan modus operandi tersangka mengiming-imingi korban untuk kerja ke Timur Tengah (Arab Saudi)  tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat.


Kronologi penangkapan awalnya polisi Lumajang menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penampungan TKI ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.


Informasi itu dilakukan penyelidikan dan didapatpi rumah milik tersangka berinisial H dan tersangka LJS digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon TKI yang akan berangkat ke Timur Tengah tanpa adanya dokumen persyaratan yang lengkap.


Para calon TKI beserta tersangka H, tersangka LJS dan tersangka SR alias INS dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti lembar surat berharga, dokumen surat, foto kopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) sebanyak 16 (enam belas) orang korban, blangko surat pernyataan bekerja (belum diisi), surat persetujuan dari keluarga dan  rekening koran BCA dan Bank Mandiri milik tersangka LJS.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku kenal dengan tersangka SR alias INS sejak bulan Mei 2022 dan melakukan kerjasama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah.


Namn demikian, sebelumnya sudah memberangkatkan 6 (enam) TKI. Dia bersama tersangka LJS yang merupakan istrinya bertugas sebagai sponsor yang menyediakan – akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok.


Dalam melengkapi dokumen calon TKI hanya memfoto biodata dan mengirim ke tersangka SR alias INS via WA untuk mendapatkan respon dapat di proses atau tidak.


Sementara tersangka LJS mengaku, bahwa menjadi sponsor calon TKI yang menyediakan akomodasi dan transportasi bersama tersangka H mulai bulan Mei 2022, sebagai sponsor yang bersangkutan dibantu oleh petugas lapangan sebanyak 6 (enam) orang.


Hasil kerjasama dengan tersangka SR alias INS, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan 1 antara Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 per TKI yang dapat  diberangkatkan.


Tersangka SR alias INS mengaku, bahwa kenal dengan tersangka LJS sejak bulan September 2002 dan melakukan kerjasama – pengiriman calon TKI ke Timur Tengah mulai Oktober 2022.


Tersangka LJS bertugas mencari calon TKI bekerjasama dngan sponsor/orang yang mencari calon TKI di wilayah Lombok, dalam pengiriman TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak mengetahui identitas 25 orang yang telah berangkat menjadi TKI.


Dalam mengirimkan TKI ke luar negeri menggunakan nama PT. ZONA PANCA RINDO yang  bekerjasama dengan mitra usaha di Timur Tengah dengan nama AYADI ANNAHA selama 2  tahun.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (0, (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

** 

 Advertisement Here
 Advertisement Here