News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SYARAT PENERIMA BLT DANA DESA YANG HARUS DI PENUHI

SYARAT PENERIMA BLT DANA DESA YANG HARUS DI PENUHI



Halsel - Fbinews


Ketua Lembaga Masyarak (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Koropsi (Tamperak) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Latif al Argam Maruapey, SH dan Juga Wartawan Fbinews angkat bicara terkait dengan calon penerima BLT Dana Desa yang harus di penuhi Rabu 29/3/2023.


Dari 14 kriteria penduduk miskin yang di tetapkan kemensos, setidak nya calon penerima manfaat Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa harus memenuhi minimal 9 kriteria, akan tetapi kalau melihat kondisi di lapangan banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19, untuk itulah fungsi Rukun tetangga (RT) mendata warga di wilayah kerja nya kemudian di laporkan ke atasan (Kades) atau pemerintah desa untuk di efaluasi sesuai kriteria.


3 dari sembilan 9 kriteria seperti, Lantai tanah, dinding bambu atau tembok tampa plester, dan penerangan tampa listrik.


Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020 pasal 8A ayat ( 3 ) berbunyi, yang menerima BLT - Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencahrian atau pekerjaan, dan belum terdata menerima program keluarga harapan harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan kartu pra kerja serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit.


Maka dari itu Rt berperang penting dalam mengidentifikasi warga nya, sebab Rt adalah lembaga kemasyarakatan yang di bentuk pemerintah sebagai bagian wilayah Administrasi untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah desa serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.


beberapa tugas - tugas Rt seperti : 

1. Menyusun Rencana Kerja 

2. Membantu dalam menyediakan data           

    Kependudukan dan Perizinan

3. Membantu pelayanan Administrasi            

    Pemerintah desa

4. Membantu penyelesaian permasalahan

     Masyarakat

5.  Dan membantu terwujudnya keamanan,

      ketentraman dan ketertiban, tetapi kalau tugas yang diberikan kepada Rt untuk mendata warga nya, namun kemudian pemerintah desa memperbaiki dengan turun mendata kembali apa yang sudah di laksanakan oleh Rt, mendingan Rt di bubarkan saja kalau pun Rt  sudah tidak di percaya lagi.


Sementara Wakli ketua LSM Tamperak Halsel Sukfianto Mohdar mengatakan bahwa, kepala desa harus selalu berkoordinasi dengan ketua - ketua Rt, guna nya untuk menerimah laporan tentang keamanan, ketentraman, ketertiban dan laporan Administrasi ucap sulfianto.


" Kalau kepala desa sudah tidak lagi percaya Rt nya, maka tunggu kehancuran tutup sulfianto. 

( LM. Tahapary) 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar