DINAS SOSIAL KABUPATEN HALMAHERA SELATAN MENYALURKAN BERAS KEPADA 51 WARGA MASYARAKAT DESA MANDAONG KECAMATAN BACAN SELATAN
Halsel - Fbinews
Wartawan Fbinews Menerima kiriman pesan WhatsAp dari wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Mandaong kecamatan bacan selatan kabupaten halmahera selatan ( Halsel ) propinsi maluku utara ( Malut) Haya Gani berupa daftar nama penerima bantuan dari dinas sosial yang di serahkan oleh pemerintah desa Rabu, 19/4/2023
Haya Gani yang juga ketua PABPDESI halmahera selalatan, mengirimkan daftar nama penerima bantuan dari dinas sosial yang dikirimkan oleh nya melalui WhatsAp, di dalamnya tertulis sebanyak 51 warga masyarakat desa mandaong sebagai penerma, dan foto salah satu warga saat menerima bantuan berupa beras yang di serahkan oleh nya.
Media ini, saat menemui Haya gani di rumah nya Rt 03 Rw 02, diri nya enggang berkomentar justru mengatakan tanyakan saja di sekertaris desa atau kaur', dan lebih parah nya lagi ketua PABPDesi halsel ini mengeluarkan kalimat yang tidak pantas di keluarkan yaitu " Ngoni Penting Apa Talalu ", kalimat yang di keluarkan ini seakan - akan menghina atau melecehkan profesi Wartawan.
Tidak pantas sebagai ketua PAPBDesi kabupaten halmahera selatan bahkan wakil ketua BPD keluar kan kalimat atau kata seperti begitu, "sangat di sayangkan", padahal dia sendiri yang mengirim kan pesan WhatsAp nya.
Wartawan yang menerima perlakuan kata atau kalimat yang di lontarkan itu, meminta kepada seluruh ketua - ketua dan Anggota BPD di 249 desa sekabupaten halmahera selalatan agar mengevaluasi ketua nya karna kalimat atau kata yang di keluarkan tidak pantas menduduki jabatan sebagai ketua PAPBDesi Halmahera selalatan.
Padahal tugas BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Sementara Ibu Darlisa salah satu Kepala Bidang ( Kabid ) di dinas sosial saat dihubungi lewat tlp seluler nya mengatakan bahwa, bantuan itu untuk "JANDA, LANGSIA dan ORANG YANG TIDAK MAMPU" tetapi pada kenyataan nya sebagian tidak layak menerima di lihat dari Daftar nama tersebut, Kabid juga menambahkan bahwa nama penerima bantuan itu dari desa yang usulkan Ucap ibu Darlisa.
Di tempat yang berbeda Sekertaris desa Mandaong saat dihubungi lewat tlp seluler dirinya menyampaikan bahwa, bantuan beras itu adalah foker salah satu anggota DPRD Halsel yang di salurkan lewat dinas sosial untuk 51 kepala keluarga di desa mandaong serta bantuan ini merupakan satu paket dan nama" dari dinas sosial ucap sekdes.
Pernyataan Sekdes berbeda dengan pernyataan kabid, Kabid bilang nama penerima bantuan itu dari dinas sosisl sementara Kabid nya mengatakan nama itu di usulkan dari desa. di lihat dari Daftar nama tersebut sebagian tidak pantas menerima.
Untuk itu BPD di tuntut agar menggunakan Fungsi, tugas dan kewajiban nya, Sesuai Arahan Bupati beberapa waktu lalu, BPD juga bisa memberhentikan kepala desa apabila kepala desa nya tidak bekerja sesuai dengan apa yang Bupati harapkan.
( M. Tahapary )
Posting Komentar