Anggota Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Fidusia
Serang Kota - Fbinews
Personil Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten telah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Fidusia dan atau penggelapan dana atau pertolongan jahat atau tadah dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, (29/05/23)Kemarin
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kasatreskrim Polresta Serkot, Akp Mochamad Nandar, S.I.K., bahwa Personil polresta serang kota telah berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Fidusia dan atau penggelapan dana atau pertolongan jahat atau tadah dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum
setelah 2 pelaku tersebut diamankan yakni atas nama ABDUL KOHAR dan ANDIKA SURANTA T kemudian diperiksa untuk dimintai keterangan setelah didapatkan keterangan dari tersangka kedua pelaku tersebut dititipkan dirutan polresta serang kota .
Di samping itu, disampaikan Nandar, jika pelaku tersebut .dapat dikenakan pasal 36 UU no.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fudusia Jo pasl 372 jo pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPIdana.
**
Posting Komentar