News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bid humas Polda Malut Sosialisasikan Bijak dan Cerdas Dalam Menggunakan Medsos Kepada Siswa Siswi SMAN 8 Kota Ternate

Bid humas Polda Malut Sosialisasikan Bijak dan Cerdas Dalam Menggunakan Medsos Kepada Siswa Siswi SMAN 8 Kota Ternate



Ternate,Malut - Fbinews

Menanggapi pesatnya kemajuan teknologi informasi khususnya teknologi berbasis digital, penggunaan media sosial semakin berkembang dengan pesat dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari, hal ini menjadikan media sosial sebagai kebutuhan. 


Maka dari itu Bid Humas Polda Maluku Utara melalui Subbid Penmas yang di pimpin langsung Ipda Zulkifli Kodja, S.H., P,s Paur Mitra Subbid Penmas bersama Duta Humas Polda malut melakukan sosialisasi terkait dengan bijak dalam menggunakan media sosial kepada siswa-siswi SMAN 8 Kota Ternate. Senin 22/05/23. 


Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di SMAN 8 Kota Ternate ini, di hadiri oleh P.s Paur Mitra Subbid Penmas, Waka Kesiswaan SMAN 8 Kota Ternate, personil Bid Humas Polda Malut, Staf Kesiswaan SMAN 8 Kota Ternate dan Duta Humas Polda Malut. 





Dalam sosialisasi tersebut Ps Paur Mitra Ipda Zulkifli mengatakan dengan adanya perkembangan media sosial bisa memberi wadah bagi banyak orang untk menjalin komunikasi dan menemukan informasi tidak bisa kita pungkiri, bahwan media sosial juga bisa berdampak buruk. 


Beliau juga mengharapkan kepada seluruh Siswa-Siswi SMAN 8 Kota Ternate, dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan cerdas. Tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya atau Hoax. 


“Bagi Siwa/Siswi yang melihat atau mengetahui adanya kejahatan tindak pidana

khususnya di medsos, agar dapat melaporkan ke pihak yang berwewenang atau pihak

kepolisian.” Ujar Ipda zulkifli. 


Sementara itu Duta Humas pulda malut juga mengatakan dalam penggunaan medsos juga ada dampak positif dan negative, diantaranya dampak positif yaitu Sebagai saranan promosi produk/jasa, memperbanyak teman, sebagai sarana informasi dan sebagai sarana mengembangkan ketrampilan dan sosial. 


Sedangkan dampak negative dari media social yakni kecanduan, kejahatan dunia maya, pornografi dan perjudian. 


Duta Humas juga mengingatkan bahwa pelaku penyebar berita Hoax, berdasarkan hukum yang berlaku dapat dipidanakan dengan ancaman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak satu milyar rupiah. Duta juga mengajak agar bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar