-->

Informasi Keterbukaan Publik (KIP) Masih Jadi Pertanyan di Tengah Masyarakat.


Cibungbulang, Kab Bogor - FBINEWS 


Pembangunan fisik Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD) di Kampung Warga di kabupaten Bogor diduga tidak menggunakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Program utama KRL sendiri meliputi pengelolaan sampah dari pembuangan hingga membuatnya memiliki nilai ekonomis, penghijauan sekaligus menciptakan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KPRL), Sanitasi dan Lubang resapan Biopori yang merupakan inovasi dan solusi krisis air bersih ditengah masyarakat.

Dari hasil wawancara awak media, BPD menginginkan pembangunan KRL di bangun berjeda 2 meter jeda lagi 2 meter, agar bngunan atau tiang bangunan tersebut lebih kokoh.

"saya memberi masukan pembangunan itu dibangun dua meter jeda, bangun lagi dua meter walaupun begitu akan memperkokoh bangunan itu", ujarnya

lanjut, "mengenai pemotongan pajak pihak desa telah memotong pajak di atas dan turun ke masyarakat sudah tidak ada lagi pemotongan pajak",jelas BPD.

Kades belum memberikan RAB dan surat peryataan tandatangan persetujuan masyarakat dan dukumentasi berupa poto ataupun menunjukannya dengan alasan yang berhak mengetahui hanya inspektorat dan KPK.

untuk terealisasinya pembuatan KRL kades membenarkan menggunakan dana taman baca /perpustakaan dan sebagian ada dana ketahanan pangan.

"Untuk pemotongan pajak kami sudah memotongnya jadi pembangunan yang akan dilaksanakan sudah sesuai angarannya dan sebagian ada yang dari dana ketahanan pangan dan ada juga dana taman baca yang dialihkan untuk terealisasinya KRL dan sudah dipotong pajak, sebetulnya angaran itu dapur kami om jadi yang berhak hanya inspektorat dan KPK yang bisa melihat bila om ingin tahu pembangunan dan isi kantor desa mengunakan dana talangan (pribadi kades), kalo mau mengorek - ngorek lihat aja pemerintah desa yang lalu, itu akan menjadi pemberitaan panas", papar kades

Dari hasil informasi BPD dan Kepala desa ada kesamaan informasi, pajak sudah dibayarkan dan tidak ada lagi di potong pajak namun kenyataanya dilapangan tidak seperti itu. Adanya pemotongan pajak ketika dibawah ketika pelaksanaan.

Masyarakat menilai, realisasi di kampung setempat, diduga tidak menggunakan RKA dan RAB bisa berpotensi terjadinya murk-up dan tombok anggaran, semestinya proses pelaksanaan pembangunan fisik dilaksanakan secara transparan, sistematis dan profesional dan seharusnya RKA dan RAB nya ditempel disekitar lokasi bangunan dan di dokumentasikan.

Sehingga masyarakat bisa melihat dan mengetahui progres pembangunan tersebut secara jelas, Ini wujud dari transparansi publik atau keterbukaan informasi publik (KIP), pola realisasi angaran yang tidak seperti itu dikhawatirkan menimbulkan kesan negatif dan sorotan negatif.

Red

 Advertisement Here
 Advertisement Here