News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korban KDRT Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi: Keduanya Tersangka

Korban KDRT Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi: Keduanya Tersangka



Jakarta  -  Fbinews

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno menjelaskan soal viralnya kasus korban KDRT yang jadi tersangka dan ditahan. 


Balqis yang mulanya adalah korban KDRT, kemudian dilaporkan balik oleh Bani, suaminya sendiri. Laporan yang ditudingkan adalah KDRT juga.  


“Kejadian awal pada tanggal 26 Februari 2023, intinya ada cekcok suami istri kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya,” ucapnya di Mapolres Depok, Rabu (24/5/2023).


Lalu antara keduanya terjadi pertikaian, Balqis kemudian meremas alat kelamin suaminya.


“Kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya,” ungkapnya. 


Balqis lebih dulu melaporkan suaminya. Selang beberapa waktu baru suaminya membuat laporan balik sehingga terjadi saling lapor.


“Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Depok. Di mana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri,” jelasnya.


Ditegaskan Yogen, baik Balqis dan Bani ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat upaya restorative justice (RJ), Balqis tidak hadir. 


“Sehingga akhirnya kasus berlanjut. Kita lakukan semua sebagai tersangka untuk penanganan karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminmya sudah sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi,” ujarnya. 


Terkait alasan sang suami tidak ditahan, dan hanya istri yang ditahan, Yogen menyebut ada rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk tidak menahan sang suami karena kondisi kesehatannya. 


Dikatakan bahwa suami tersebut harus menjalani operasi atas luka yang diderita pada alat kelaminnya.


“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan melihat kondisi fisik suami," jelasnya.


"Terus kemudian luka tersebut juga sudah kita libatkan dua ahli kedokteran berikut juga keterangan dokter ahli bidang hukum pidana yang menyatakan bahwa itu masuk pidana sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya. 


Yogen juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada sang istri adalah lantaran dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Hal inilah yang melatarbelakangi polisi melakukan penahanan terhadap sang istri.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar