Kasus kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum Tidak Boleh Damai
Kab. Bogor - Fbinews
Jalan perdamaian bukan solusi menangani kasus kekerasan seksual. Hukuman yang setimpal harus dirasakan pelaku kejahatan kemanusiaan.
Dampak dari tindakan bejat itu menimbulkan bekas bagi korban, bahkan menanggung seumur hidup. Fenomena ini kerap terjadi dan diangap aib di suatu desa atau wilayah.
Karena kurangnya pengetahuan hukum bagi sebagian orang hal pencabualn di suatu desa atau wilayah diangap aib, tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).
Pasalnya, Salah seorang ibu korban kekerasan seksual anak dibawah umur menerangkan kepada awak media FBINEWS bahwa rumahnya pernah didatangi yang Diduga Oknum perangkat Desa untuk meminta tandatangan surat pernyataan damai, hal senada juga dikatakan oleh nara sumber lain terkait prihal tersebut.
Sebelumnya, Kekerasan seksual terjadi kepada empat orang anak diwilayah Desa Cibuntu,Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan, tindakan kejahatan seksual tidak dapat dilakukan perdamaian di luar pengadilan.
Pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi.
Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan Kemen PPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129,"
Tim
Posting Komentar