Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Bakal Ditangani Polda Metro
Depok - Fbinews
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka karena saling lapor bakal dilimpahkan penangannya ke Polda Metro Jaya.
Saat ini penanganan kasus KDRT itu masih berada di Polres Metro Depok. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).
"Saat ini masih. Nanti siang atau besok bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," ucap Karyoto.
Karyoto menjelaskan, pelimpahan penanganan kasus itu tentunya berdasarkan beberapa pertimbangan, satu di antaranya pengalaman tim penyelidik dan penyidik, sehingga kasus KDRT yang menetapkan suami istri sebagai tersangka dapat terselesaikan.
"Nah ini menjadi diskusi kami, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus yang punya pengalaman penanganan ini lebih expert," ujar Karyoto.
"Saya katakan Dirkrimum siap siap saja nanti kalau memang nanti kira-kira menjadi berkepanjangan akan kami ambil alih," sambungnya.
Karyoto juga mengungkapkan bila penanganan kasus KDRT ini untuk sementara dihentikan. Sebab, kedua tersangka memerlukan waktu untuk memulihkan kondisi.
Hal ini dilakukan dengan harapan suami dan istri itu berubah pikiran dan tidak memperkarakan persoalan tersebut. Sehingga, rumah tangga mereka bisa membaik.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita pertemukan kembali," pungkasnya.
**


Posting Komentar