-->

Ops Antik Agung 2023, Polres Jembrana Gelar Press Comference

 


Jembrana,Bali – Fbinews

Dalam Operasi Antik Agung 2023, Polres Jembrana telah mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana di beberapa tempat kejadian perkara, disamping dalam Ops Antik Sat Narkoba Polres Jembrana juga mengungkap kasus narkotika dan penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar.



Kasat Resnarkoba Polres Jembrana I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. yang didampingi Kasihumas I Made Astawa Astiawan, S.H. seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam Press Comference menjelaskan dengan awak media bahwa mulai tanggal 10 Mei s.d 25 Mei 2023 Polres Jembrana menggelar operasi dengan sandi Operasi Antik Agung 2023, dalam Ops tersebut Polres Jembrana telah berhasil mengungkap tiga target operasi diantaranya, Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wita Jalan Kutai Banjar Sebual, Ds. Dangin Tukadaya, Kec./Kab. Jembrana.



Tersangka dengan inisial A, alamat Lingk. Baler Bale, Kel. Tegalcangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, berikut dengan barang bukti telah diamankan. Kemudian, Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekirta pukul 19.30 wita Jalan Kuru Setra, Banjar Beratan, Ds. Yeh Kuning, Kec/ Kab. Jembrana, berhasil menangkap dengan inisial A als. ABEM, alamat Lingk. Menega, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana dan barang buktinya, dan pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekirta pukul 20.30 Wita Jalan Jempiring No. 4, Lingk. Baler Bale Agung, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana berhasil menangkap tersangka inisial B als. BAGIK, Lingk. Pendem, Kel. Pendem, Kec./Kab. Jembrana berikut barang bukti juga.



Kemudian pada kesempatan ini, Kasat Narkoba Gede Alit Darmana juga menyampaikan bahwa pada bulan April 2023, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua TKP pelaku penyalahgunaan narkotika dengan lima orang tersangka yang masing-masing diantaranya pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 19.00 wita, bertempat di Banjar Pangkungdedari, Ds. Melaya, Kec. Melaya. Kab. Jembrana dengan tersangka inisial M Als. DEK MAWA, alamat Banjar Melaya Tengah Kaja, Ds. Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, tsk inisial F als. DEWA ROBET dengan alamat Banjar Pasar, Ds. Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, dan tsk inisial A als. RAFIQ alamat Banjar Sumbersari, Ds. Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, dan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Gang sebelah selatan Gor Krisna Jvara, Lingk. Sawe Rangsasa, Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana ditangkap tsk dengan inisial A als. ANGGA alamat, Lingk. Menega, Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, dan tsk inisial W alamat Lingk. Menega, Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana.



“Kemudian kami juga ungkap kasus penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar ada dua TKP dengan tiga tersangka masing-masing diantaranya pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 14.30 wita, di rumah yang beralamat di Banjar Mandar, RT/RW 001/001, Desa Cupel Kec. Negara Kab. Jembrana. Tersangka dengan inisial A als IAN alamat Banjar Mandar RT/RW 001/001, Ds. Cupel, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dan tsk dengan inisial F als. FAISAL alamat Banjar Mandar, Ds. Cupel, Kec. Negara, Kab. Jembrana,” terang Kasat Alit Darmana.



“Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekira pukul 15.00 wita, di rumah yang beralamat di Banjar Mandar, RT/RW 005/001, Desa Cupel Kec. Negara Kab. Jembrana ditangkap tsk M als DANI alamat Banjar Mandar RT/RW 005/001, Ds. Cupel, Kec. Negara, Kab. Jembrana,” ungkap Alit.



“Pasal yang dipersangkakan terhadap penyalahgunaan menjual obat tanpa ijin edar adalah pasal 197 atau 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 Perpu No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.


“Seijin Bapak Kapolres, apabila ada masyarakat, kenalan, kerabat yang sebagai pengguna narkoba yang mau menyerahkan dirinya, kami Satresnarkoba siap untuk memfasilitasi untuk rehabilitasi, karena ini juga amanat dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009,” imbuhnya.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here