News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Metro Tangkap Pelaku Peredaran Obat Palsu dengan Omset Rp 130 M!

Polda Metro Tangkap Pelaku Peredaran Obat Palsu dengan Omset Rp 130 M!



Jakarta  -  Fbinews

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya membongkar peredaran obat-obatan palsu hingga obat daftar Golongan G. 


Auliansyah mengatakan pengungkapan kasus oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bermula dari adanya 4 laporan polisi. 


Dari 4 laporan tersebut diamankan 5 pelaku. Mereka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), S (62).


"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061," kata Auliansyah saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).





Dalam penangkapan tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep. 


Tak hanya itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, mulai dari Tramadol hingga Alprazolam.


Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi sejak tahun 2021 silam. 


Para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 130,4 miliar hanya dalam waktu dua tahun.


"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023,” jelasnya. 


“Diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," sambungnya.


Modusnya yang dilakukan para pelaku pun beragam, yaitu memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlac palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar secara online di e-commerce dengan nama toko Geraikita99, dan toko Dominoshop96.


Saat ini ke 5 orang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.


Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar; Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.


Mereka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar; Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar