2 Wanita dari 8 Bandar Narkoba Kelas Kakap Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Fbinews
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp 7 miliar di wilayah Jakarta Pusat dengan total tersangka sebanyak delapan orang.
Komarudin mengungkapkan delapan orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir narkoba kelas kakap itu berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF dan OR.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain sabu, ekstasi dan ganja."Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan inisial AF dan OR, Alamat Jakarta Pusat, di mana pertama kami berhasil mengamankan dari AF barang bukti sabu sebanyak 100 gram, Kemudian ekstasi sebanyak 10 butir," ujar Komarudin dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023)Kemarin.
Komarudin menjelaskan, pihaknya lantas melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap OR.
Dari sanalah, polisi mendapat tambahan barang bukti berupa sabu seberat 206gram dan ekstasi sebanyak 524 butir.
"Juga ditemukan di TKP saat penggeledahan, satu pucuk senjata api merek Zoraki MOD 91 Kaliber 9 mm berikut satu magazen dan 18 butir peluru," jelas Komarudin.
Sehingga total keseluruhan narkoba dari tangan dua tersangka yang berhasil dikumpulkan, bernilai Rp 747 juta.
Adapun terhadap tersangka, Komarudin menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 serta ataupun dan pasal 1 ayat 1 UU darurat kepemilikan senjata api.
"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara," kata dia.
Tak sampai di situ, Polres Jakarta Pusat lantas melakukan pengembangan kasus, Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam orang jaringan narkoba di wilayah Jakarta Pusat pada 16 Mei 2023.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya menangkap pelaku berinisial RS dengan barang bukti sebanyak 3.535,3 gram sabu serta 4.988 butir ekstasi.
RS, obat-obatan terlarang itu diecer kepada pengedar kecil, yakni MA, MSP, RF, DMD, dan JN.
"RS ini sebagai perantara, barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian diterima RS disebar-sebar ke pengedar-pengedar kecil, yakni MA," kata Komarudin.
"Dari MA kami mengamankan 100 gram sabu. MSP, RF diamankan 500 gram sabu, DMD perempuan, serta JN sbanyak 1 kg sabu," lanjutnya.
Menurut Komarudin, modus operandi yang dilakukan RS adalah dengan melakukan komunikasi terputus atau lewat perantara.
"Jadi ada pengendalinya. Ini masih kami telusuri, kami jadikan DPO, Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan," jelasnya.
Komarudin mengungkapkan, enam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau dirupiahkan, dari kelompok yang emam orang ini, total barang bukti yang kami sita sejumlah Rp 7 Miliar 796 juta 500 ribu dan dikalkulasikan dapat menyelamatkan sebanyak 37.567 jiwa," tandasnya
**
Posting Komentar