Hebat, Anggap SKB 3 Mentri Tidak Berlaku Mantan kades Ini Berani Pungut Biaya PTSL Diluar Ketentuan
Kab. Bogor - Fbinews
Adanya pembiayaan Program Pemanfaatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang nilainya sangat tidak wajar dengan nominal diluar ketentuan SKB 3 Mentri yang sesungguhnya, dan hal ini terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Ranca Bungur Kab.Bogor
Pasalnya, Diduga Oknum Mantan Kades ini telah memberikan tarif kepada pemohon PTSL diluar ketentuan yang sudah ditentukan, sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) nomor 34 tahun 2017, di sebutkan biaya untuk Pulau Jawa - Bali hanya Rp 150.000.
Salah seorang Nara sumber mengungkapkan “Ada Lebih dari 10 orang pembuatan Sertifikat tanah dikenakan Biaya diatas Satu Juta Rupiah,
Dengan berdalih Program UMKM Pungutan tersebut diantaranya untuk biaya ukur patok, materai dan pemberkasan atau segel, dengan cara inilah mantan kades melakukan aksi Punglinya, padahal telah jelas Sesuai SKB3 mentri pembiayaan Hanya 150 ribu tidak mencapai jutaan rupiah.
Lanjut, Oknum Mantan Kades ini jelas telah membuat aturan sendiri dengan mengabaikan SKB 3 Mentri, hal ini seakan keputusan para mentri tersebut tidak diakui bahkan dianggap tidak ada, dan mungkin juga dianggap tidak berlaku'' lanjutnya
"Apa karena Beliau Seorang mantan Kades jadi proses Hukum Tidak Bisa dijalankan seseuai Peraturan hukum yang berlaku di Negara kestua Republik Indonesia Ini" Tegasnya
Saya berharap kepada para penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, jangan sampai kepercayaan publik kepada Penegak Hukum tergerus dengan kembali maraknya persoalan Pungli yang belum dituntaskan, apalagi hal ini sudah menghambat program pemerintah dengan membuat aturan diluar ketentuan yang sudah ditentukan Para Mentri dengan mengutip biaya yang mencapai Lebih dari Satu juta rupiah persetiap pemohon" Pungkasnya
Tim
Posting Komentar