-->

Hebat, Anggap SKB 3 Mentri Tidak Berlaku Mantan kades Ini Berani Pungut Biaya PTSL Diluar Ketentuan



Kab. Bogor - Fbinews

Adanya pembiayaan Program Pemanfaatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang nilainya sangat tidak wajar dengan nominal diluar ketentuan SKB 3 Mentri yang sesungguhnya, dan hal ini  terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Ranca Bungur Kab.Bogor


Pasalnya, Diduga Oknum Mantan Kades ini telah memberikan tarif kepada pemohon PTSL diluar ketentuan yang sudah ditentukan, sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) nomor 34 tahun 2017, di sebutkan biaya untuk Pulau Jawa - Bali hanya Rp 150.000.


Salah seorang Nara sumber mengungkapkan “Ada  Lebih dari  10 orang  pembuatan Sertifikat tanah dikenakan Biaya diatas  Satu Juta Rupiah,


Dengan berdalih Program UMKM Pungutan tersebut diantaranya untuk  biaya ukur patok, materai dan pemberkasan atau segel, dengan  cara inilah  mantan kades melakukan aksi Punglinya, padahal telah jelas Sesuai SKB3 mentri pembiayaan Hanya 150 ribu tidak mencapai jutaan rupiah. 


Lanjut, Oknum Mantan Kades ini jelas telah membuat aturan sendiri dengan mengabaikan SKB 3 Mentri, hal ini seakan keputusan para mentri tersebut tidak diakui bahkan dianggap tidak ada, dan mungkin juga dianggap tidak berlaku'' lanjutnya


"Apa karena Beliau Seorang mantan Kades jadi proses Hukum Tidak Bisa dijalankan seseuai Peraturan hukum yang berlaku di Negara kestua Republik Indonesia Ini" Tegasnya 

 

Saya berharap kepada para penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, jangan sampai kepercayaan publik kepada Penegak Hukum tergerus dengan kembali maraknya persoalan Pungli yang belum dituntaskan, apalagi hal ini sudah menghambat program pemerintah  dengan membuat   aturan  diluar ketentuan yang sudah ditentukan Para Mentri dengan mengutip biaya  yang   mencapai Lebih dari Satu  juta rupiah persetiap pemohon" Pungkasnya 

Tim

 Advertisement Here
 Advertisement Here