Kapolri Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Jakarta - Fbinews
KAPOLRI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai upaya serius dalam memberantas para pelaku dan pelindung TPPO di Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada hari Senin, 5 Juni 2023, dalam arahan Kapolri melalui video conference yang dihadiri oleh jajaran perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia.
“Berdasarkan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kapolri untuk memberantas para pelindung alias backingan pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (07/06/2023).
Satgas tersebut akan dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si. dan wakili oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.IK., M.Si. Bersama-sama, mereka akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menindak jaringan perdagangan manusia.
“Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si dan wakili oleh Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.IK., M.Si. bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia.” Ungkapnya.
Indonesia mencatat jumlah tertinggi kasus perdagangan manusia pada tahun 2022, terutama yang melibatkan pekerja migran yang menjadi korban jaringan kriminal tersebut, Prihatin dengan meningkatnya skala masalah ini, Kapolri meminta semua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk membentuk satuan tugas TPPO lokal di bawah pengawasan Badan Reserse Kriminal Polri. Setiap satgas daerah akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakil Kapolda) daerah masing-masing
**
Posting Komentar