Korlantas Polri Menunda Penerapan Syarat Sertifikat Pelatihan dalam Pembuatan SIM
Jakarta -Fbinews
Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri mengadakan Konferensi Pers di Ruang Mini Konpers, Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Kamis, (22/6/23).
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dan didampingi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. Mereka memberikan update terkait cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik secara online maupun offline.
Dalam konferensi pers tersebut, Korlantas Polri memastikan bahwa penerapan syarat penyertaan sertifikat pelatihan dalam pembuatan SIM tidak akan diberlakukan secara langsung. Brigjen. Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa meskipun aturan tersebut sudah ada sejak tahun 2012, pihaknya masih sedang melakukan kajian lebih lanjut terkait implementasinya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memberikan instruksi kepada Korlantas Polri untuk mempermudah syarat pembuatan SIM. Beliau meminta agar syarat "bikin angka delapan" dievaluasi.
Jenderal Sigit berpendapat bahwa apakah syarat tersebut masih relevan atau tidak, seperti melewati rute zig-zag, perlu diperbaiki jika dianggap tidak lagi sesuai.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Jenderal Sigit dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Widya Patria Tama, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A 2023, dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A 2023, yang dilaksanakan di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan pada hari Rabu, 21 Juni 2023.
Jenderal Sigit menekankan perlunya evaluasi dalam penerbitan SIM untuk mempermudah masyarakat tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.
Bagi beliau, yang terpenting adalah memastikan bahwa masyarakat memiliki keterampilan dalam berkendara dan menghargai keselamatan pribadi serta pengguna jalan.Dengan demikian, Korlantas Polri akan melaksanakan evaluasi lebih lanjut terkait persyaratan pembuatan SIM, termasuk syarat "bikin angka delapan".
Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa persyaratan yang ada dapat memudahkan masyarakat, sambil tetap menjaga keselamatan dalam berlalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
**


Posting Komentar