Polri Ungkap 26 Kasus TPPO di Jateng, Selamatkan 1.305 Orang
Jakarta - FBINEWS
Kepolisian mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin, mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai dugaan dari 26 perkara yang terungkap itu.
“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu.
Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Adapun puluhan dugaan yang telah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan pribadi.
“Para penugasan itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” katanya.
Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.
Selain itu, lebih lanjut, terdapat pula pekerja migran yang dilatih tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang menjanjikan.
Para pelaku dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran.
Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Brigjen Pol. Abiyoso mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.*
Posting Komentar