-->

Polri Ungkap Produksi Dan Peredaran Oli Palsu Berbagai Merek Terkenal



Jakarta - Fbinews

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kasus dugaan pembuatan oli palsu berbagai merek yang berlokasi di Gresik Jawa Timur.


Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/12/V/2023/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIMPOLRI, TANGGAL 24 MEI 2023.


Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono mengatakan pihaknya menangkap lima pelaku. Tiga pelaku berinisial AH, AK, FN berperan sebagai pemilik usaha sekalikagus mengatur jalan produksi dan mengatur penjulannnya. Sedangkan dua pelaku ber inisial  AL dan AW berperan sebagai  pengatur produksi  produksi dan kemasan. Saat ini kelima tersengka dilakukan penahanan di rutan bareskrim Mabes Polri.




Direktur menjelaskan para tersangka menggunakan modus memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium. Kemudian, oli dimasukkan ke dalam kemasan botol oli dengan merk yang sudah banyak diedarkan beberapa perusahaan.


Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku polri menemukan 9 (Sembilan) lokasi yang menjadi tempat kegiatan pemalsuan oli berbabagi merek tersebut. Diantaranya 6 (enam) lokasi tersebut 


Berlokasi di pergudangan Industri Legundi Bussiness Park blok k-17, blok k- 18, blok k-12, blok d-08, blok c-12 dan blok i- 11, 1 (satu) lokasi berada di kawasan Pergudangan Industri Legundi Sumo Estate Blok A-21 ,  Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timu. Dan 2 (dua) lokasi  berada  kawasan pegudangan satria eco park blok c-07 dan blok -23, Jl. Bypass Krian, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini Penyidik telah melakukan penyegelan dengan cara membentangkan garis polisi pada Sembilan lokasi tersebut.


Selain itu penyidik menemukan barang bukti produk oli motor dan mobil yang siap edar. Diantaranya 35.730 pcs botol oli mesin motor merek (ahm honda, yamalube yamaha, federal, mesran pertamina, dll) dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar dan 1.203 pcs botol oli mesin mobil merek (ahm honda, yamalube yamaha, federal, mesran pertamina, dll) dikemas dalam kardus kemasan 3,5 dan 4 liter siap edar


Lalu penyidik  juga menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster. 


Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dan dikenakan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.


Lalu, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here