Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Sekda Halbar Soal Anggaran 159,5 M
TERNATE - FBINEWS
Muhammad Tabrani Mutalib, salah satu praktisi Hukum di Maluku Utara, mendesak Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak, Selasa (7/6/2023).
Dikarenakan sampai saat ini Syahril Abd Radjak belum dilakukam pemeriksaan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159,5 miliar. Anggaran tahun 2017 itu berasal dari pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara.
Padahal kasus saat ini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan bahkan sejumlah saksi-saksi lainya telah diperiksa.
Menurut Tabrani, setiap kasus yang ditangani dan telah ditingkatkan ke penyidikan, tentunya tim penyidik telah menemukan barang bukti yang membuat kasus ini semakin terang.
Dalam mengungkap kasus ini harus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Administrasi tertinggi dalam hal ini Sekda Halmahera Barat saat itu.
"Karena kasus ini sudah di tahap penyidikan, sekda harus di panggil. Apakah ada keterlibatan dalam pinjaman daerah ini yang sekian Miliar itu atau kah tidak, begitu juga Bendahara harus dipanggil," tegas Tabrani.
Tabrani menambahkan, jika tim penyidik tidak melakukan pemanggilan dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tentunya publik akan bertanya ada apa dengan kenerja Jaksa.
"Dikesempatan ini saya juga menyampaikan ke penyidik harus akuntabel sehinga pemeriksaan ini, siapa yang di panggil harus di sampaikan ke publik," ujarnya
Tabrani bilang, Kejati Maluku Utara, adalah instusi publik, jika terduga siapa pun tidak di panggil pasti publik bertanya-tanya ada apa dengan kenerja Kejaksaan ini.
"Atas dasar itu soal kasus ini Sekda harus di panggil dan diperiksa sebagai saksi," bebernya
Terpisah Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk kasus ini akan dipelajari terlebih dahulu. Karena seseorang yang akan kita panggil harus dilihat dulu hal apa yang kita mau ambil dari keterangannya.
"Jadi dalam memanggil seseorang kan kita mau lihat apa sih yang mau kita minta atau yang ingin kita dapati gitu loh," kata Richard.
Dia menegaskan, kalaupun nanti ada hal-hal yang kita memang mau dapati dari beliau, keterangan-keterangannya untuk memperkuat proses yang kita lakukan, kemungkinan beliau akan kita panggil.
"Pada prinsipnya siapapun yang membuat terang proses penyidikan yang sedang kita lakukan pasti akan kita lakukan pemanggilan," pungkasnya.
ILON HI.M Marsaoly
Posting Komentar