-->

Arahan Kepala BNNP Kalbar Kepada Anggota Polres Sekadau, Bersama Melawan Narkoba



Sekadau,Kalbar  – Fbinews

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si memberikan arahan kepada anggota Polres Sekadau dalam rangka penanganan masalah narkoba.


Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.


Dalam sambutannya, Brigjen Pol Sumirat menyampaikan apresiasi kepada Bid Propam Polda Kalbar dan jajaran, serta Kapolres atas kerjasama dalam kegiatan pembinaan pemulihan profesi Polri. Ia juga menyadari bahwa sebagai kepala BNNP yang baru dilantik, tantangan besar menanti di wilayah Kalimantan Barat yang memiliki banyak perbatasan.


Dalam konteks internasional, Brigjen Pol Sumirat menyebut bahwa PBB telah menurunkan golongan narkotika jenis ganja dari kategori sangat berbahaya menjadi berbahaya. Namun, jumlah pengguna narkoba di Indonesia masih mencapai 3,6 juta jiwa, sedangkan di Kalimantan Barat sekitar 34 ribu jiwa.


Brigjen Pol Sumirat menyampaikan pentingnya kesadaran akan bahaya narkoba. Ia mengingatkan bahwa penggunaan narkoba dapat merusak saraf, otak, dan fisik, sehingga kehilangan sifat kemanusiaan. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita semua untuk tidak hanya diam, tetapi berani bertindak dalam melawan penyalahgunaan narkoba.


“Sebagai anggota Polri, kita diharapkan menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat. Tujuan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 adalah menyelamatkan bangsa serta generasi anak cucu kita dari ancaman narkoba. Hal itu pula yang selalu saya tekankan di setiap kunjungan di daerah,” tegas Brigjen Pol Sumirat.


Brigjen Pol Sumirat menggarisbawahi bahwa dalam tugas dan tanggung jawabnya, ia bersama Kapolres, Wakapolres, dan Kasat bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi. Namun, keputusan dan tindakan ada di tangan masing-masing individu.


Ia menjelaskan bahwa ada 1150 jenis narkoba baru yang beredar di dunia, dengan 91 jenis teridentifikasi di Indonesia. Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini, Brigjen Pol Sumirat mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) agar ada pengawasan terhadap bahan adiktif yang rentan digunakan oleh anak-anak.


Jika ada orang yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, Brigjen Pol Sumirat mengimbau untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian atau BNN agar dapat dilakukan rehabilitasi.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here