Dugaan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang
Jakarta - Fbinews
Dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang, pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, semakin terkuak setelah dilakukan penyelidikan oleh tim dari Dirtipideksus Bareskrim Polri, PPATK dan ahli TPPU.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Saudara PG," ungkap Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/07/2023).
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan wawancara dengan tiga orang saksi yang memiliki pengetahuan tentang proses penyaluran dana-dana tersebut. Informasi yang diperoleh dari para saksi menjadi kunci penting dalam mengungkap fakta terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang selama mengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.
**
Posting Komentar