-->

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Haryanto Pimpin Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ruang Media Center

 


Banten - Fbinews

pada hari senin 24 juli 2023 Polda Banten mengadakan konferensi pers (prescon) untuk mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh Polda Banten, Polres Lebak, dan Polres Pandeglang.


Pada kasus pertama, Polda Banten telah menangkap seorang tersangka bernama MM (41), seorang buruh, yang terlibat dalam kasus TPPO. Kasus ini berawal dari rekrutmen korban Sdri. AN (46) oleh MM pada Agustus 2022 untuk bekerja sebagai ART di Arab Saudi dengan janji gaji sebesar Rp5.000.000 sebelum dipekerjakan. Namun, setelah bekerja selama 3 bulan, korban tidak menerima gaji dan identitasnya disita oleh pihak agensi. Setelah dipulangkan ke Indonesia, korban melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Setelah penyelidikan, Polda Banten menetapkan MM sebagai tersangka yang berhasil diamankan pada 28 Juni 2023. MM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.





Pada kasus kedua, Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka, SP (40) dan AD (53), terlibat dalam kasus TPPO dengan korban SN (30). Kejadian ini dimulai pada bulan Maret 2017 ketika korban, Sdri BH (30), ditawarkan oleh pelaku untuk bekerja sebagai TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji Rp5.000.000 sebagai Cleaning Service di rumah sakit. Setelah melengkapi data diri, korban diberangkatkan bersama 10 calon TKW lainnya melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, setelah 1 bulan bekerja, korban hanya mendapatkan upah Rp2.700.000, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh majikan. Polres Lebak menetapkan SP dan AD sebagai tersangka yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.


Pada kasus ketiga, Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka, OS (34) dan US (25), terlibat dalam kasus TPPO dengan korban IG (34). Kasus ini terjadi pada April 2023, ketika tersangka menawarkan kepada korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10.000.000 perbulan dan kontrak kerja selama dua tahun. Namun, korban hanya bekerja selama dua bulan dan tidak menerima gaji sesuai janji. Kedua tersangka, OS dan US, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.


Hasil pengungkapan ini menunjukkan bahwa pelaku menggunakan modus menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada korban, tetapi kenyataannya para korban tidak mendapatkan upah seperti yang dijanjikan. Masyarakat dihimbau untuk tidak percaya pada janji-janji manis dari calo yang mengaku bisa mempekerjakan buruh migran ke negara Kawasan Timur Tengah. Pemerintah juga telah mengambil tindakan dengan menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here