-->

Kapolda Jateng : Penyidikan di lakukan secara transparan, Anggota yang aniaya Tahanan Sudah Dihukum



Semarang - Fbinews

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa empat anggota polisi telah dihukum terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus kematian salah seorang tahanan di Polresta Banyumas. Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Polresta Banyumas, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengambil tindakan hukum terhadap keempat anggota polisi tersebut.


"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata kapolda di Semarang, Senin(17/7)


Kapolda Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Meskipun rincian mengenai jenis kekerasan yang dilakukan belum diungkapkan, Kapolda menegaskan bahwa hal ini akan didalami lebih lanjut selama proses penyelidikan.


Selain itu, Kapolda menjelaskan bahwa dari total 10 tahanan di Polres Banyumas, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.


Selain empat anggota polisi yang dihukum secara pidana, terdapat juga 11 anggota polisi lainnya yang menghadapi tindakan disiplin dan sanksi atas pelanggaran kode etik.


"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.


Kapolda Jawa Tengah menekankan pentingnya menjalankan penyidikan perkara ini secara transparan dan adil. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas institusi kepolisian dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keamanan. Penanganan yang transparan juga diharapkan dapat membantu memperbaiki sistem internal dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.


Kapolda Ahmad Luthfi menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya dalam menjaga keadilan dan keamanan di wilayah Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa polisi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan siap mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melanggar hukum atau melanggar kode etik.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here