Polres Halteng Tak Main-Main, Penjual Minuman Keras Dimasukan ke Penjara
TERNATE - FBINEWS
Polres Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut), memperingatkan keras buat para masyarakat agar tak main-main dengan menjual minuman keras (Miras), karena hukumannya sangat berat, Jumat (14/7/2023).
Hal ini terjadi pada 3 orang pelaku yang diamankan anggota Samapta Polres Halmahera Tengah (Halteng) pada 5 Juli 2023 lalu.
Ke 3 (tiga) pelaku itu merupakan warga Halmahera Barat (Halbar), mereka terpaksa berurusan dengan hukum, karena terbukti mengedarkan miras yang tak memiliki izin di wilayah Halteng.
Ketika menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soa-Sio Kota Tidore, mereka terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana.
"Jadi ke 3 terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin, maka dijatuhkan hukuman," terang Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri melalui penyidik pembantu unit tipiring, Brikpol Abdul Rokib ketika dihubungi media ini melalui WhatsAppnya saat mengikuti sidang, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Dikatakan Rokib, pelaku FL alias Ferdi, warga Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat dikenakan pidana denda sebesar Rp 40 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 21 hari
Pelaku AS alias Fandros warga Desa Jere, Kecamatan Ibu Selatan, Halbar dikenakan pidana membayar denda Rp 33 juta, jika tak membayar maka diganti pidana kurungan selama 10 hari.
Dan pelaku YU alias Uli (52) warga desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Halbar yang merupakan ibu rumah tangga dikenakan pidana membayar denda Rp 30 juta, jika tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Perlu diketahui, 3 warga Halbar itu diamankan anggota Samapta Polres Halteng karena mengedarkan miras jenis cap tikus tak ada izin edar di wilayah Halteng.
"Dari tangan pelaku polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa 600 kantong miras jenis cap tikus asli bakar manyala asal Halmahera," tutupnya
ILON HI.M MARSAOLY
Posting Komentar