-->

Sebuah Kos Eksklusif di Condongcatur Tak Kantongi Izin Gubernur di Tutup Satpol-PP DIY


Sleman, FBINEWS 

Setelah dilakukan proses pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola tempat kos eksklusif, Yogya Amazon Green 2 akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta DIY) melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat kos tersebut, Kamis (6/7/23).

Saat dikonfirmasi Awak media Muhammad Tri Qumarul Hadi, Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY menjelaskan penutupan tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri diatas tanah kas desa Kalurahan Condongcatur tersebut dibangun tanpa ada ijin dari Gurbernur.




"Penutupan yang dilakukan terhadap Yogya Amazon Green 2 dan Kanary Society & Space yang dilakukan oleh Satpol PP DIY kemarin setelah pada proses pemanggilan dan pemeriksaan ternyata pihak pengelola maupun pemilik tidak bisa menunjukkan izin gubernur terkait dengan penggunaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur," jelasnya, Jum'at (07/07/23).

Hal tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Semua penggunaan tanah desa, sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 harus memiliki izin gubernur," tandasnya.

Lebih lanju Qumarul mengatakan, Sejauh ini Satpol PP DIY sudah melakukan penutupan terhadap bangunan tanpa ijin yang berdiri diatas tanah kas desa.

"Yang sudah dilakukan penutupan antara lain
Kalurahan Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, Sariharjo dan Ngaglik,"ucapnya.

Untuk selanjutnya, Satpol PP DIY direncanakan Minggu depan akan melakukan kegiatan yang sama juga dan saat ini masih dalam proses persiapan. Namun lokasi dan wilayahnya belum bisa disebutkan untuk saat ini.

"Kami berharap kedepannya, lengkapi dulu perizinan baru melakukan aktivitas, bukan melakukan aktivitas sambil memproses perizinan,"pungkasnya.(Apy)

 Advertisement Here
 Advertisement Here