-->

Ungkap Ladang Ganja 1000 Batang di RL, Polda Bengkulu Rilis Pelaku



BENGKULU – FBINEWS

Kepolisian Daerah Bengkulu dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ladang ganja di Perkebunan Rakyat Dusun Baru Kec. Binduriang Kab Rejang Lebong. Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan, S.Ik dalam keterangannya mengatakan pelaku ialah Ar (48) seorang tuna karya warga Desa Kampung Jeruk Kec. Bindurlang Kab. Rejang Lebong.


Pada pengungkapan ladang ganja yang berisi lebih dari seribu batang ganja berawal dari kecurigaan petugas adanya laporan bahwa seorang warga Binduriang Kab. R/L diduga ada warga yang menanam dan memelihara tanaman Ganja. Kemudian Personil Subdit I menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada dini hari Senin, 17 Juli 2023 pukul 03.15 WIB Tim tiba dilokasi namun dikarenakan cuaca gelap gulita sehingga Tim tidak mengetahui lokasi sasaran dan menunggu sampai fajar menyinsing.


” kemudian dilanjutkan pencarian dan pada pukul 05.40 WIB dilakukan penggerebekan di Pondok tempat tinggal pemilik atau yang menguasainya dan terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya 1000-an (seribuan) batang pohon Narkotika jenis GANJA,” ucap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kamis (20/07/2023).


Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dua unit handphone dan 1 (satu) lembar celana jeans Panjang. Akibat ulah pelaku melanggar pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ia terancam Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun serta Denda Paling Sedikit 1 Miliar & Paling Banyak 10 Miliar.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here