-->

Bareskrim Polri Menetapkan Advokat Alvin Lim Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Kejaksaan Agung

 



Jakarta – FBINEWS 



Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam jumpa pers di lobi Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu (30/8).


Direktur Vivid menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Alvin Lim didasarkan pada hasil penyelidikan yang melibatkan 28 orang saksi dan delapan orang saksi ahli.


"Dalam penyelidikan tersebut kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli di antaranya adalah saksi ahli undang-undang ITE, saksi ahli pidana, ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli kode etik advokat," ujar Vivid.


Alvin Lim dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


Sebelumnya, Alvin Lim telah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait unggahan video di channel YouTube Quotient TV. Dalam video tersebut, Alvin Lim menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan sarang mafia. Laporan tersebut dianggap oleh Persaja sebagai penyebaran berita bohong yang bertujuan untuk menggiring opini masyarakat. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here