-->

Dugaan Korupsi KONI, Polda Papua Barat Sita Barang Bukti Senilai Rp. 20 Milyar


Papua Barat - FBINEWS


Hal itu diungkap saat press release yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat dipimpin langsung oleh Wadir Krimsus AKBP Ongky Igusnawan dan Kanit Tipidkor Kompol Junaedi Wekeng , di Mapolda Papua Barat, Rabu (16/8/2023).


Wadir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan penyidikan mulai anggaran tahun 2019, 2020 dan 2021. Dari hal tersebut dana yang sudah disalurkan sebesar Rp 227. 495.122.000 (277,49 Milyar).


“Dalam pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020, 2021, diduga adanya perbuatan melanggar hukum sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32.079.736.283 (32 Milyar)”, ujarnya.


Dari hasil yang didapat dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka DI, AW, L dan sudah dilakukan penahanan di Polda Papua Barat


Barang bukti yang berhasil disita berupa Dokumen proposal pengajuan, Dokumen pencairan dana tahun 2019, 2020 dan 2021, LPJ, buku tabungan dan rekening koran dari KONI Papua Barat serta laporan hasil audit.


Dari hasil tersebut sudah disita aset terduga tersangka berupa uang, mobil, tanah, rumah beserta isinya dengan total sebesar 20.553.250.000, dengan rincian:


Uang tunai : Rp 3.908.250.000


Tanah dan Rumah : Rp 16.200.000.000


2 unit mobil : Rp 445.000.000


Kanit Tipidkor Kompol Junaedi Wekeng turut menambah dari hasil PPATK tidak didapati transaksi melalui rekening.


“Hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak didapati transaksi uang melalui rekening sehingga aliran uang dilakukan secara cash”, tambah Kanit.


Ancaman hukuman untuk korupsi yaitu pidana seumur hidup, sedangkan untuk pencucian uang hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 10 Milyar.

 Advertisement Here
 Advertisement Here