-->

Kapolres Tabalong Pimpin Gelar Konferensi Pers 2 Kasus Pencurian

 



Tabalong – FBINEWS 


Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K , PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M dan Kanit I Pidum Aiptu Ida Setyawan, S.H., melaksanakan Konferensi Pers pada Selasa (30/08/2023) pagi bertempat di halaman Polres Tabalong.


Terdapat 2 kasus tindak pidana yang disampaikan yaitu kasus percobaan pencurian brankas dan kasus pencurian Bateray BTS


Kasus pertama yaitu Kasus percobaan pencurian yang dilakukan oleh pelaku HD (23) warga desa Tanta Kecamatan Tanta, Tabalong pada Senin (28/08/2023) pagi, berita yang sempat beredar di media sosial karena di amankankan warga dengan dugaan percobaan pencurian di sebuah toko penjual ayam goreng di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.


Kejadian tersebut bermula pada Senin (28/08/2023) pagi saat saksi MY selaku karyawan toko melihat di CCTV, suasana di dalam toko terlihat ada asap dan percikan api dari seorang pria yang sedang berusaha membongkar brankas dengan menggunakan mesin las dan gerinda tangan.


Saksi MY kemudian menghubungi pemilik ruko yang tinggal di belakang ruko untuk mengecek dan ternyata ada seorang pria yang langsung lari keluar ruko lewat pintu belakang yang dikejar oleh saksi R dan berhasil ditangkap di semak semak pinggir jalan, atas kejadian tersebut pihak toko mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.





Barang bukti yang disita berupa 1 buah Linggis, 1 Buah Palu godam, 1 Buah Gerinda tangan dan seperangkat mata gerinda, 1 Buah mesin las listrik, 1 buah kabel stop kontak panjang, 1 Buah Obeng, 2 Buah Gembok, 1 Pasang Sarung Tangan , 1 buah brankas dan 1 buah sepeda motor scooter metik warna merah hitam.


Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan keterangan dari pelaku HD bahwa juga pernah melakukan pencurian disebuah ruko di kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, Tabalong.


Menurut pelapor AB, pada jumat (25/08/2023) malam, pelapor pergi ke mini market miliknya untuk mengambil barang di mini market yang saat itu masih buka serta masih ada pelanggan yang berbelanja.


Keesokan harinya Pelapor menerima telpon dari karyawannya bahwa Toko pelapor telah dibongkar seseorang yang tidak diketahui, pelapor kemudian mengecek toko dan menemukan brankas dalam keadaan kosong serta 2 buah Cashdrawer tidak ada ditempatnya.


Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar 11 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Buah Linggis, 1 Buah Obeng belah, 1 Buah Kunci Sock Y, 1 Buah Tang, 1 Buah Sarung Tangan,1 lembar Jas Hujan berwarna Putih, 1 pasang Buah Sepatu safety berwarna Coklat, 1 Buah Brangkas warna Hitam dan 1 buah sepeda motor scooter metik warna merah hitam.


Kasus kedua yaitu pencurian Bateray BTS dengan 2 pelaku pria berinisial PU (43) warga Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram , Nusa Tenggara Barat dan AL (23) Kelurahan Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat pada Jumat (25/08/2023) sore di sebuah mess di kelurahan Landasan Ulin Timur kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang diketahui pada selasa (22/08/2023) sore di jalan Poros Desa Bintang Ara RT.003 Kecamatan Bintang Ara, Tabalong


Kedua pelaku ini diduga melakukan tindak pidana pencurian bateray yang merupakan perangkat menara milik PT.Telkomsel yang berada di Jalan Poros Desa Bintang Ara RT.003 Kecamatan Bintang Ara, Tabalong sejumlah 5 bank atau 20 bateray, dimana 1 bank terdiri atas 4 bateray yang berguna sebagai back up listrik saat listrik padam.


Pelapor TH selaku perwakilan PT. Telkomsel yang mengetahui hal tersebut merasa keberatan telah dirugikan sebesar 44 juta Rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.


Pelaku ini berjumlah 4 orang dimana semuanya bekerja sebagai kontraktor perawatan menara milik PT. Telkomsel, untuk pelaku PU dan AL diamankan di Polres Tabalong sedangkan 2 orang lainnya diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan karena juga ada melakukan pencurian baterai disana.


Saat ditanyakan, pelaku mengakui bahwa baterai tersebut dijual secara kiloan dengan hasil penjualan sebesar 6 juta Rupiah yang digunakan untuk membayar hutang, perbaikan mobil dan untuk keperluan operasional sehari-hari


Barang bukti yang turut disita berupa 2 lembar KTP an. PU dan AL, 3 buah kunci lemari bateray, 1 buah toolbox warna biru beserta isinya , 2 buah handphone warna hitam dan biru muda dan 12 unit bateray BTS.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here