Polda Metro Tangkap Pelaku Pembunuhan Tahanan Kasus Narkoba yang Buron
Jakarta - FBINEWS
Polda Metro Jaya telah menangkap salah satu terduga pelaku berinisial S yang buron dalam kasus penganiayaan terhadap terduga kasus narkoba hingga tewas.
Kanit 1 Subdit Ranmor Ditrekrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar sudah tertangkap, kira-kira sudah 8 hari,” kata Ipik, Senin (28/8/2023).
“Penangkapan dilakukan pekan lalu,” sambungnya
Ipik mengatakan, pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Namun, Ipik tak merinci lebih jauh mengenai kasus ini.
"Ini pastinya harus sama penyidiknya langsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Perbuatan mereka menewaskan seseorang berinisial DK, 38, yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat 28 Juli 2023 lalu.
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Selain mereka ada satu anggota polisi lainnya yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya untuk didalami pelanggaran kode etik.
Kemudian satu anggota polisi lainnya berisnisial S dinyatakan buron.
"Satu (polisi) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Hengki.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.*
Posting Komentar