Ratusan Senjata Aktif Peniggalan Perang Dunia ll dan Rakitan di Musnahkan
Ternate–FBINews
Korem 152/Baabullah memusnahkan Ratusan Senjata api organik dan rakitan laras panjang maupun pistol hasil sitaan dan penyerahan dari masyarakat pada satuan Penugasan Pamrahwan dan jajaran organik Korem 152/Baabullah yang dilaksanakan di kantor Denpal Ternate, Senin (07/08/2023).
Pemusnahan ratusan pucuk senjata hasil sitaan dan penyerahan dari masyarakat yang mempunyai kesadaraan cukup tinggi itu dilakukan secara serentak di bawah Kodam XVI Pattimura yang dipimpin langsung oleh Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, melalui virtual dan diikuti oleh jajaran termasuk Korem 152/Baabullah yang berada di Maluku Utara.
Komandan Korem (Danrem) 152/Baabullah, Brigjen TNI Elkines Villando Dewangga, usai kegiatan pemusnahan mengatakan, pemusnahan senjata illegal hasil penyitaan dan penyerahan dari masyarakat atas dasar kesadaran yang tinggi untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Kita minta kesadaran masyarakat yang masih menyimpan senjata api untuk bisa menyerahkan ke TNI/Polri atau ke Kejati maupun pemerintah daerah," kata Elkines.
Menurut Elkines, ada sekitar 549 Cuk senjata baik laras panjang maupun pendek serta Magazen sekitar 23 buah lebih senjata api yang dimusnahkan tersebut dan merupakan hasil penggalangan anggota di wilayah Maluku Utara sejak 2019 lalu.
Dikatakan Danrem, senjata yang disita aparat dan penyerahan dari masyarakat merupakan senjata peninggalan konflik horisontal 1999 serta sisa Perang Dunia II.
"Senjata ini adalah sisa-sisa dari konflik tahun 1999 maupun perang dunia kedua di Morotai dan ini paling banyak dikuburkan di dalam tanah," ungkap Danrem.
Danrem menuturkan, Senjata rakitan yang dimusnahkan masih berfungsi dan aktif sehingga dapat membahayakan masyarakat sekitar jika tidak diamankan petugas.
"Senjatanya ni masih aktif, tentunya sangat berbahaya kalau disimpan dan beredar di masyarakat, makanya diserahkan ke kita," jelasnya
Sementara itu disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, dalam perspektif hukum, warga yang menyimpan senpi secara ilegal bisa dikenai UU darurat dengan ancaman pidana 12 tahun.
"Kalau diserahkan maka yang bersangkutan tidak akan diproses, tapi kalau ditemukan oleh anggota maka pastinya diproses sesuai dengan UU yang berlaku dengan ancaman 12 tahun penjara," ucap Kapolda Malut".
kita meminta kesadaran masyarakat yang masih membawa atau menyimpan senjata api agar diserahkan pada pihak yang berwajib. Kapolda juga meminta seluruh anggota di jajaran agar selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api sisa konflik untuk diserahkan secara suka rela.
"Kerja sama aparat di lapangan sangat penting dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang baik," Tutupnya
Perlu diketahui, Jumlah senjata yang dimusnahkan, yaitu senjata standar TNI-AD laras panjang 3 pucuk, senjata non standar laras panjang 39 pucuk, lars pendek 7, kas dan laras 14 pucuk, magazen 23, senjata rakitan laras panjang 363 pucuk dan 119 pucuk senjata rakitan laras pendek.
Hadir di kegiatan tersebut, Danlanal Ternate, Kolonel Mar Ridwan Azis, Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, Kabinda Maluku Utara diwakili, Kepala BNNP diwakili dan Asisten III Setdaprov Malut, Danlanud Mirotai diwakili, Kajati Malut diwakili, PJU Polda Malut, PJU Korem 152/Baabullah, Para Dansat Kabalakrem maupun tamu undangan lainya.
ILON HI.M Marsaoly
Posting Komentar