Tersangka Kasus Pengoplosan Elpiji di Depok Berhasil Diamankan Polda Metro Jaya
Jakarta - FBINEWS
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan gas elpiji yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam pengungkapan itu, penyidik telah mengamankan dan menetapkan delapan pelaku sebagai tersangka.
"Modus operandi, penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji tiga kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (16/8).
Di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tipar Halim, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kata Ade, petugas mengamakan enam pemilik pangkalan berinisial PCA, HSR, HDP, AMD. Kemudian, tiga karyawan berinisial BJMN, RTK alias BN, dan MHD.
“Dari enam tersangka tersebut, tiga diantaranya bertugas memindahkan isi gas dari tabung tiga kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat. Di TKP Jalan Gelatik, kelurahan Sawah, Ciputa Timur, Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka. Keduanya berinisial FRD sebagai pemilik dan DNO seorang karyawan yang bertugas memindahkan isi gas," jelas Ade.
Menurut Ade, hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui tindak pidana itu telah dilakukan sejak bulan Januari 2023. Dari hasil pemindahan isi tabung gas elpiji tiga kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi dijual kembali ke warung atau toko di sekitar wilayah kota Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan.
Motif para pelaku melakukan kejahatannya untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi.
"Saat ini untuk ke-delapan orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.
Akibat perbuatannya, para tersangka Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.*
Posting Komentar