Pembentukan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rancabungur Periode 2023-2028
Pemerintah Desa Rancabungur bersama Tokoh Masyarakat Desa Rancabungur melaksanakan Musyawarah Desa terkait pembentukan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rancabungur periode 2023-2028.
Berdasarkan hasil musyawarah desa, kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rancabungur periode 2023-2028 adalah sebagai berikut :
Ketua : M. Tamrin
Sekretaris : Irwan Suhendar (merangkap bendahara)
Anggota :
▪ Burhanudin
▪ Agus Salim
▪ Dedi Sutrisna
▪ Ujang Dedi
▪ Adi Purwanto
▪ Devia Megasari
▪ Imam Muttaqin
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Adapun tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yaitu
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa.
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Acara berjalan dengan baik dan diakhiri dengan pembacaan do’a oleh tokoh agama.
Posting Komentar