-->

Polsek Mlati Sleman Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan


 


SLEMAN, FBINEWS 

Jajaran unit Reskrim Polsek Mlati Polres Kota Sleman berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Curanmor R2, Pencurian dan Penipuan atau Penggelapan.

Menurut Kapolsek Mlati Sleman Kompol Martinus Griavinto Sakti mengungkapkan bahwa pelaku E saat itu masih DPO diajak pelaku R yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk mengambil sepeda motor milik korban diparkiran liquid jalan Magelang, saat itu tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor milik tersangka R.



"Sebelumnya pelaku R telah membuat kunci duplikat sepeda motor tersebut, setelah itu dijual sendirian oleh pelaku R didaerah Magelang dengan harga empat juta lima ratus ribu, sedangkan pelaku E diberi uang sebesar satu juta enam ratus ribu. Sampai akhirnya pelaku E dapat diamankan di daerah Mlati Sleman dan dilakukan penahanan,"terang Kapolsek Mlati Sleman saat jumpa pers. Kamis (21/9/23).

Adapun tindak pidana penipuan dan penggelapan berawal mula akan ada konser blackpink pada tanggal 11 Maret 2023 di Gelora Bung Karno Jakarta, kemudian Korban OLG (27 tahun) akan membeli barang berupa merchandise blackpink dan pada bulan juli 2022 meminta pelaku RUM untuk membelikan barang tersebut dan pelaku menyanggupinya.

"Pada bulan November 2022 pelaku juga mengajak suami korban IBC untuk kerjasama pembelian tiket konser blackpink untuk dijual kembali dan korban IBC diminta sebagai pemodalnya, pelaku menjanjikan keuntungan kepada IBC sebesar 75 persen sedangkan pelaku 25 persen," beber Kapolsek Mlati.

Setelah korban OLG mengeluarkan uang untuk pembelian merchandise blackpink, oleh pelaku uang itu tidak pernah dibelikan.
Begitu juga beberapa tiket konser blackpink yang dibeli korban IBC.

"Pelaku telah berhasil menjual kembali beberapa tiket tersebut, namun uang modal dan keuntungan korban IBC yang dijanjikan pelaku tidak diserahkan, uang tersebut oleh pelaku digunakan keperluan pribadi,"jelasnya.

Kasus lainnya yang telah diungkap Polsek Mlati Sleman adalah pencurian kendaraan bermotor roda 2 (curanmor R 2) Honda CBR sekitar akhir bulan juli 2023 milik korban HM (35 tahun) di bengkel Anto Motor sendangadi, Mlati, Sleman.

"Pelaku MAW dan CB (32 tahun) temanggung Jawa Tengah serta HK (35 tahun) Magelang Jawa Tengah berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Mlati, beserta team Opsnal Satreskrim Polresta Sleman, Magelang serta Temanggung dan berhasil mengungkap beberapa TKP yang terjadi diwilayah Hukum Sleman, Magelang dan Temanggung,"ujarnya.

Kemudian kasus pencurian yang dilakukan pelaku FY Gunungkidul Yogyakarta dengan korban HMM (21 tahun) Tiongkok, Cina/Apartemen Taman Melati Siduadi Sleman yang berhasil diungkap Polsek Mlati Sleman.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil dompet milik korban yang ada ditas pakaian kotor yang akan dilaundry, pelaku menjatuhkan dompet tersebut. Setelah korban pergi pelaku mengambil uang dan ATM dan dompet disembunyikan, setelah itu dompet dibuang ditempat sampah dilorong Apartemen Taman melati. Pelaku ditangkap di daerah Mlati Sleman,"pungkasnya (Apy)

 Advertisement Here
 Advertisement Here