-->

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Pancoran Berikan Imbauan di SMK Cyber Media Jakarta

 



Jakarta – FBINEWS 


Polsek Pancoran melakukan pembinaan untuk mencegah kenalakan dan tindak kriminal di kalangan remaja di SMK Cyber Media Jakarta, Jl. Duren Tiga III No.12 RT.007/01 Kelurahan Pancoran, Pancoran – Jakarta Selatan, Senin ( 09/10/2023 ) pukul 07.00 WIB.


Kegiatan itu dihadiri Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, SH, MH, Kepala SMK Cyber Media Jakarta Joko Suranto, SE, MM, dan Wakil Kepala Sekolah Tomi Wijaya, M.Kom serta para Guru dan Staff serta semua siswa sekolah tersebut.


Dalam arahannya Sujarwo mengajak agar siswa-siswi SMK Cyber Media Jakarta ini fokus untuk belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua. Dia juga menghimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah.


”Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” imbuhnya.


Selain itu, Kompol Sujarwo juga menghimbau kepada para siswa – siswi SMK Cyber Media Jakarta agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas.


”Stop Tawuran dan Jauhi Narkoba, segera laporkan kepada Dewan Guru atau Polsek Pancoran apabila menemukan kegiatan yang negatif,” harapnya


Kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan hukum dalam rangka pencegahan atau antisipasi kenakalan remaja, seperti sedang maraknya aksi tawuran antar pelajar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Selatan khususnya Pancoran.


”Polres Metro Jakarta Selatan beserta Polsek jajarannya telah mengamankan sejumlah orang yang ikut dengan tawuran yang membawa sajam, kebanyakan para pelaku tersebut dari alumni sekolah dan anak-anak masih sekolah,” imbuhnya.


Dari beberapa peristiwa tawuran, bahkan ada yang mengakibatkan korban sampai meninggal dunia, maka dari itu adik – adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antar pelajar.


Mari sama – sama kita hilangkan budaya tawuran pelajar dan jauhi minum – minuman keras serta narkoba yang dampaknya akan sangat merugikan adik – adik sendiri sebagai pelakunya, dan keluarga di rumah.


”Barang siapa yang terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam, kami dari pihak Polsek Pancoran khususnya akan menindak dengan tegas dengan mempidanakan 7 tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951,” ungkapnya dengan tegas


Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak, saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak-anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik, berprestasi dan membanggakan orangtuanya.


Bilamana ada keluhan atau ada masalah Kamtibmas silahkan adik – adik bisa koordinasikan dengan saya dan kepada Bhabinkamtibmas lingkungan sekolah ini atau Polsek Pancoran. Apabila mendengar adanya rencana tawuran juga komunikasikan kepada Dewan Guru, dan bisa langsung menghubungi call center pelayanan Kepolisian.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here