-->

Kejari Kota Mojokerto Menetapkan Tersangka Pada Kasus Korupsi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto


 
Mojokerto - FBINEWS


Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akhirnya menetapkan (R) yang merupakan mantan Direktur operasional PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Kamis (5/10/2023). 



Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ M.5.47/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 05 Oktober 2023. (R) diduga telah melakukan tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui proses Pembiayaan maupun Restrukturisasi Pembiayaan sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan berakibat merugikan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Mojokerto. Sementara ini disinyalir tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp. 30 Milyar. 

"Saudari (R) karena kooperatif tidak ditahan," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Tezar Rachadian E. 

Dalam tindakannya ini tersangka (R) disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


(Agus Buyut)

 Advertisement Here
 Advertisement Here