Polisi akan Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Samisade ke Kajari Kabupaten Bogor
Bogor – Fbinews
Kasus dugaan korupsi Rp500 juta dalam program Satu Miliar Satu Desa (samisade) Kabupaten Bogor mantan Kepala Desa Tonjong berinisial NH (43), kini memasuki babak baru.
Penyidik Polres Metro Depok segera melimpahkan berkas perkara korupsi dana Samisade yang dilakukan mantan Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Depok Hadi Kristanto mengatakan, atas perbuatannya menilap uang Samisade senilai Rp500 juta tersebut, mantan Kepala Desa Tonjong ini terancam hukuman penjara 10 tahun.
"Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa untuk memajukan perekonomian. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal Rp1 miliar setiap desa, dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya," ujar Hadi, Kamis (12/10/2023).
Dalam hal ini, kata dia, Kepala Desa Tonjong mengajukan anggaran untuk betonisasi jalan di wilayahnya sebesar Rp800 juta yang terdiri dari dua termin.
Hadi menyebut, modus yang digunakan mantan Kepala Desa Tonjong itu, yakni membagi kegiatan pembetonan jalan menjadi dua tahap.
"Tahap pertama dana cair, namun pekerjaannya tidak diselesaikan," ujar Hadi Kristanto, Jumat (13/10/2023).
Setelah itu, sambungnya, mantan Kepala Desa Tonjong ini mengajukan kembali pencairan dana Samisede tahap kedua dan tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali.
"Sehingga dari total anggaran Samisade Rp800 juta, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan," terangnya.
Menurutnya, tersangka mantan Kepala Desa Tonjong ini menjalankan, aksinya seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa Tonjong saat itu.
Sedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan mantan Kepala Desa Tonjong ini untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka NH melakukan kegiatan sendiri dengan status sebagai kades," ujarnya.
**
Posting Komentar