-->

Satgas Escobar Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan FP, Total 44 Orang

 




Jakarta - FBINEWS 


Satuan Tugas (Satgas) Operasi Escobar 2023 kembali menangkap 5 orang tersangka terkait sindikat narkotika jaringan FP.




Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kelima tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengelola uang dan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP. Mereka memiliki inisial A, H, Nu, Dak, dan Mbs.




"Mereka berperan sebagai kurir dan pengelola uang dan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama" Ungkap Irjen Pol Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/10).




Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka jaringan FP yang telah ditangkap oleh Satgas Escobar menjadi 44 orang. Dari jumlah tersebut, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.




Selain penangkapan tersangka, Satgas Escobar juga berhasil menyita aset tambahan dari jaringan FP senilai Rp 75,62 miliar. Aset-aset tersebut termasuk tanah dan bangunan sebanyak 20 unit, kendaraan sebanyak 18 unit, perhiasan dan barang mewah senilai Rp 1,82 miliar, dan uang tunai senilai Rp 22 miliar.




"Aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh sindikat FP," kata Asep dalam keterangannya, Selasa (3/10).




Satgas Escobar juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya adalah tersangka dengan inisial "Th" yang berperan sebagai pengelola uang dan aset FP. Tersangka ini diduga berada di Thailand berdasarkan data perlintasan imigrasi. Sedangkan tersangka lainnya, "N Als S," diduga berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi.




Selain itu Wakabareskrim Polri mentakan Satgas Escobar Mabes Polri dan jajaran saat ini telah menerima 408 perkara Laporan dan berhasil menangkap pelaku-pelaku narkotika yang terkait dengan jaringan Fp sebanyak 884 orang. Dari 884 tersangka tersebut, 39 di antaranya telah ditangkap selama Operasi Escobar 2023.  




"Total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton Sabu dan aset TPPU senilai 273,45 miliyar dan apabila dikonversikan bb narkotika dan TPPU nilainya mencapai 10,46 Triliun". Ungkap Irjen Pol Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/10).




Wakabareskrim menjelaskan penanganan perkara terhadap 39 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut sudah masuk di 4 tahap yang berbeda.




"dimana yang sudah masuk Tahap 2 ada 12 tersangka, P21 7 tersangka, P19 12 tersangka dan Sidik 8 tersangka" Kata Irjen Pol Asep




Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan dua pasal, yaitu Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta hingga maksimal Rp. 8 miliar.




Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here