-->

DPO yang Pukul Istri itu Ditangkap Kejari di Perusahaan Saat Bekerja


TERNATE - Fbinews.net 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara berhasil menangkap satu DPO (Daftar Pencarian Orang), terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial RU alias Ruslan. 

Ruslan ditangkap di Mess salah satu Perusahaan di Desa Umera, Pulau Gebe, Halmahera Tengah saat tengah bekerja, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.WIT.

Penangkapan itu dibantu oleh Tim Tabur Kejati Maluku Utara dan Intel dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. 

Kepada media, Plt. Kepala Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, menuturkan, terpidana harus ditangkap untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun setelah upaya hukum kasasi yang diajukan juga ditolak. 

"Yang bersangkutan telah dilakukan penuntutan dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2023 selama 1 tahun. Putusan itu di tahun yang sama dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Lalu selanjutnya ada upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa saat itu namun ditolak, sehingga putusan akhirnya tetap pidana penjara selama 1 tahun," terang Dedyng Wibiyanto Atabay saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan terpidana, Jumat (27/6/2025). 

Sehingga setelah putusan kasasi pada 6 September (2024) diberitahukan kepada kami, di 11 Desember 2024 kami mulai berupaya untuk mencari yang bersangkutan dan pada akhirnya kita mendapatkan informasi akurat kalau bersangkutan berada di Pulau Gebe, tepatnya di Desa Kumerah. Kemudian Tim dari Kejari Ternate langsung bergerak menuju dimana terpidana kita tenggarai ada, kita juga bekerja sama dengan tim Tabur Kejati Malut maupun teman-teman dari jajaran Intel Kejari Halmahera Tengah, sambung Dedyng Wibiyanto. 

Dedyng menjelaskan, terpidana pada saat itu tidak ditahan karena dijerat dengan Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pas 49 huruf a dengan ancaman maksimal 3 tahun. 

"Sejak awal terpidana ini memang tidak dilakukan penahanan karena ancaman Pasal 49 huruf a tersebut adalah 3 tahun," tutupnya mengakhiri.

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

 Advertisement Here
 Advertisement Here