-->

Oknum Dishub Aniaya Polisi Hingga Nyaris Dibunuh, Motifnya Sakit Hati



Jakarta - Fbinews

Seorang anggota Direktorat Pam Obvit (Ditpamovbit) Polda Metro Jaya, TF, telah menjadi korban percobaan pembunuhan oleh, AI (37) oknum pegawai Dishub DKI Jakarta.


AI mengajak dua rekannya, N (40) dan S (37), dalam rencananya membunuh TF.


Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal sejak lama karena sama-sama pernah berdinas di Kepulauan Seribu.


"Jadi korban dan pelaku ini sama-sama saling mengenal. Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," katanya, Kamis (9/11/2023).


Percobaan pembunuhan yang dilakukan AI terhadap TF bermula saat istri korban memberi tahu alamat rumah dan tempat kerja tersangka pada seseorang yang tengah mencarinya.


Padahal, AI sedang bersembunyi setelah menerima sejumlah uang dari para calon pekerja.


Uang itu diterima AI dengan janji memuluskan penerimaan pegawai di Dishub DKI Jakarta.


"Jadi, AI ini sedang bersembunyi karena ada kasus lain. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dinas Perhubungan,” ujarnya.


"Sehingga, Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberi tahu oleh istri korban," tambahnya.


Rasa sakit hati yang menjadi motif AI, kemudian bercerita kepada kedua rekannya, N dan S dan sepakat balas dendam kepada korban.


Setelahnya, AI mengajak TF bertemu dan pergi menggunakan mobil dengan dalih hendak menemui rekan bisnis, Rabu (18/10/2023). AI juga mengajak serta N dan S.


Saat itu, TF sengaja diminta duduk di kursi penumpang bagian depan, sedangkan S dan N di bangku belakang.


"Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban, mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," ucap rio.


"Korban diminta duduk di sebelah kiri bangku depan (penumpang). Sementara itu, tersangka S duduk di bangku belakang sebelah kiri, sedangkan tersangka N di belakang tersangka AI," imbuhnya.


Ketika tiba di Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu malam sekitar pukul 20.30 WIB, AI memberikan isyarat berupa ketukan yang merupakan tanda agar N dan S mengeksekusi korban.


"Setelah suara ketukan itu berbunyi, tersangka S memegang dan menarik kedua tangan korban dari arah belakang."


"Lalu, tersangka N mengikat dan menjerat leher korban dengan tali ties," terang Rio.


TF diketahui sempat melakukan perlawanan, tetapi gagal karena tubuhnya ditindih S.


Dalam posisi sudah berpindah ke bangku depan dan menindih TF, N bergegas mengikat tangan korban di antara jok mobil menggunakan tali ties.


"Tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam."


"Tapi, korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N melukai jari korban," jelasnya.


Mengetahui korban yang masih memberontak, N mengikat kaki dan menutup mulut korban menggunakan lakban. Kepala korban juga ditutup menggunakan jaket.


"Kemudian diancam akan dibunuh," ujarnya.


Setelah itu, para tersangka meminta uang senilai Rp500 juta dan disepakati oleh TF karena sadar dirinya dalam kondisi tertekan dan bahaya.


TF kemudian memenuhi permintaan tersebut, namun ia minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah.


Percobaan pembunuhan tersebut lantas berakhir karena para tersangka melepaskan korban setelah mendengar janjinya.


"Tersangka N meminta sejumlah uang kepada korban. Karena merasa tertekan dan takut, saat itu korban menjanjikan akan menyanggupi perimintaan dari tersangka terkait uang Rp500 juta," tuturnya.


"Korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," sambung dia.


Setibanya di rumah, korban yang masih ketakutan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga dan juga melapor ke Polres Metro Tangerang Kota sehari setelah kejadian.


"Karena korban merasa takut dan tertekan, langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Rio.


Ketiga tersangka lantas ditangkap. AI dan N diamankan di kediaman masing-masing, sedangkan S di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.


"Tersangka AI dan N hendak melarikan diri melalui atap rumah. Namun, perbuatan diketahui dan dilakukan pengajaran." Imbuhnya.


"Akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam, dan beberapa potongan tali ties," sambungnya.


Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.


"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Rio.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here