-->

Polda Riau Ungkap Kasus Cabul Anak di Pekanbaru, 4 Tersangka Diringkus


 

Pekanbaru - Fbinews

Pada hari ini, Polda Riau telah mengadakan konferensi pers terkait dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang diduga terjadi di beberapa titik di kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Dugaan tindakan cabul ini melibatkan empat korban dengan inisial KEP (11 tahun), GYS (9 tahun), RS (8 tahun), dan VB (8 tahun). Empat tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan, dan kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat, namun saat ini baru empat tersangka yang telah ditetapkan, yaitu IW (26 tahun), R alias ID (14 tahun), F (14 tahun), dan RK (16 tahun). IW yang sudah dewasa telah ditahan, sementara yang lainnya adalah anak-anak yang sedang dalam proses penyelidikan.


Kejadian ini bermula pada bulan April 2023 di Perumahan Permata Ratu, kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kejadian pertama terjadi di Perumahan Permata Ratu Blok Z RT. 005 RW. 011, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, di rumah tersangka IW. Perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh IW terhadap korban MS terjadi pada malam hari.


Kejadian kedua terjadi di Yayasan Al Mujahidin Permata Ratu, di sekitar rumah tahfidz Quran di Jalan Parit Indah, Tangkerang Labuai, Bukit Raya. Dalam kejadian ini, tersangka IW dan RR memerintahkan korban RA dan VB untuk melakukan adegan cabul, yang kemudian direkam oleh tersangka selama bulan Ramadhan.


Kejadian ketiga terjadi di Pos Ronda Perumahan Permata Ratu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, juga pada bulan April 2023 saat bulan Ramadhan. Tersangka RI alias ID dan RP alias F memerintahkan korban RS dan GY untuk melakukan perbuatan cabul.


Saat ini, penyidikan telah dilakukan, dan kami juga telah melakukan investigasi ilmiah Crime Investigation untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami menduga para tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Baik para tersangka maupun korban adalah anak-anak, sehingga perlakuan terhadap mereka akan disesuaikan dengan undang-undang dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Anak dan Perempuan.


Penting untuk dicatat bahwa para tersangka adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, setelah pemeriksaan medis, ternyata beberapa dari mereka pernah menjadi korban tindakan serupa. Ini menunjukkan bahwa kasus seperti ini dapat berawal dari menjadi korban, dan kemudian seseorang menjadi pelaku saat mengalami pengalaman serupa.


Dalam hal penyebaran video, kami ingin menjelaskan bahwa rekaman tersebut tidak disebarluaskan ke publik atau grup LGBT. Hingga saat ini, rekaman tersebut masih ada dalam ponsel para tersangka dan belum diteruskan ke pihak lain.


Terkait dengan oknum yang mungkin terlibat, kami belum memiliki informasi konkret mengenai hal tersebut, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini.


Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau memujuk anak-anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Kami akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan ini dan memberikan informasi lebih lanjut sejalan dengan kemajuan kasus ini. Kami juga akan memberikan dukungan dan perlindungan terbaik bagi para korban dan berusaha melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap mereka.


Demikian press release ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak.

**


 Advertisement Here
 Advertisement Here